Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa penyiaran quick count (hitung cepat), survey dan exit poll dalam pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah merupakan perhitungan suara resmi. Hal ini untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan amanat undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, hari ini (9/7).
KPI meminta lembaga penyiaran menyampaikan pula bahwa perhitungan suara resmi yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan adalah perhitungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas untuk melakukan rekapitulasi hasil perhitungan, menetapkan serta mengumumkan hasil Pemilihan Umum secara nasional yang dilakukan pada 22 Juli 2014.
KPI meminta seluruh lembaga penyiaran menahan diri dan bersikap proporsional dalam penyiaran mengenai quick count atau hitung cepat ini. Lembaga penyiaran diharap tidak melebih-lebihkan penyiaran hitung cepat ini sehingga menimbulkan klaim kemenangan salah satu pihak. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak buruk yang memicu disintegrasi dan provokasi di tengah masyarakat. KPI mengingatkan bahwa lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab untuk turut serta menjaga keutuhan Bangsa dan Negara demi terciptanya proses demokrasi yang baik sesuai dengan harapan kita semua.