SIARAN PERS
No. 992/K/KPI/05/14
Evaluasi Penyiaran Pemilu Legislatif dan Persiapan Pemantauan Pemilihan Presiden 2014
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara yang mengatur penyiaran, memiliki kewenangan untuk menjaga agar lembaga penyiaran selalu mematuhi Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Termasuk juga dalam siaran politik dan kampanye, baik selama Pemilihan Umum Legislatif maupun Pemilihan Presiden. Hal ini dikarenakan frekuensi yang digunakan untuk bersiaran merupakan milik publik sehingga publik berhak mendapatkan pendidikan dan sosialisasi politik yang adil, berimbang dan netral.
Dalam mengawasi penyiaran Pemilu Legislatif lalu, KPI telah mengeluarkan 37 sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar. Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak netral, memihak kepada pemilik dan kelompoknya, memanfaatkan program kuis, reality show, variety show, sinetron, dan program religi untuk kampanye, menyiarkan iklan politik dan iklan kampanye sebelum masa kampanye (mencuri start), menyiarkan iklan kampanye yang melebihi durasi dan frekuensi yang telah ditetapkan pada masa kampanye dan masih menyiarkan iklan politik di masa tenang. Atas pelanggaran tersebut, KPI memberikan sanksi mulai dari teguran sampai dengan penghentian program.
Dari sisi pemberitaan, KPI menemukan ketidakberimbangan yang menonjolkan tokoh politik yang terafiliasi dengan lembaga penyiaran serta pemberitaan yang cenderung menguntungkan kelompok tertentu. Bahkan didapati sejumlah pemberitaan negatif terhadap partai politik tertentu. Di samping itu, KPI juga memberikan sanksi terhadap iklan-iklan kampanye negatif.
Untuk mengefektifkan fungsi pengawasan, KPI kembali mengintensifkan gugus tugas pengawasan dan pemantauan penyiaran, pemberitaan dan iklan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi (KI) untuk meningkatkanpengawasan Pemilihan Presiden mendatang.
Menjelang Pilpres, KPI kembali mengingatkan lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas dan tidak mengutamakan kepentingankelompok tertentu agar menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang. Lembaga penyiaran juga dimintatidak menyiarkan iklan politik dan/atau iklan kampanye di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan. KPI juga melarang iklan yang bernada menyerang capres lain. Selain itu, guna meningkatkan partisipasi pemilih, KPI meminta lembaga penyiaran menayangkan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) non partisan tentang penyelenggaraan Pemilihan Presiden ini.
KPI menegaskan, akumulasi sanksi yang diterima oleh lembaga penyiaran akan berpengaruh pada rekomendasi KPI untuk perpanjanganatau pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Jakarta, 9 Mei 2014
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Contact Person: Idy Muzayyad – Wakil Ketua KPI Pusat - 08158807889