KPI Jatuhkan Sanksi Pada TVRI Terkait Siaran Konvensi Demokrat

Siaran Pers No. 491/K/KPI/09/2013

 

Jakarta, 20 September 2013 – TVRI sebagai lembaga penyiaran publik memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar untuk menyajikan program siaran yang lebih berpihak kepada kepentingan publik. Bahkan Undang-Undang no.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) menegaskan TVRI untuk bersifat independen, netral dan tidak komersial serta memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat 

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan berdasarkan pemantauan KPI terkait penayangan Konvensi Partai Demokrat pada hari Minggu, 15 September 2013 pukul 22:02 – 00:25 WIB, KPI telah mengundang Direksi TVRI untuk memberikan penjelasan mengenai program siaran tersebut pada hari Rabu, 18 September 2013.

Setelah menerima penjelasan dari TVRI, rapat pleno KPI memutuskan bahwa program siaran Konvensi Partai Demokrat yang disiarkan oleh TVRI selama + 2,5 jam itu telah melanggar UU Penyiaran pasal 14 ayat (1) dan pasal 36 ayat (4), Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) KPI tahun 2012, terutama P3 Pasal 11 dan Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) serta SPS Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 40 huruf a. Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan isi siaran tentang konvensi Partai Demokrat yang tidak berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik, yaitu: prinsip keberimbangan dan tidak memihak. Selain itu sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI, tidak berpegang pada asas perlindungan kepentingan publik yang bersifat independen dan netral. 

Atas dasar itu, KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada TVRI. Untuk itu KPI meminta TVRI membuat surat pernyataan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik peserta Pemilu.

 

Kontak Person: 

S. Rahmat Arifin (Komisioner KPI Pusat – Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran)

HP: 081328465593

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.