SIARAN PERS

NO. 10/KPI/SP/05/11

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau lembaga penyiaran (televisi dan radio) untuk tidak menyiarkan iklan rokok pada tanggal 31 Mei 2011 yang merupakan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Imbauan ini telah disampaikan oleh KPI kepada asosiasi-asosiasi lembaga penyiaran pada hari Jumat lalu.

Asosiasi yang dikirimi imbauan oleh KPI adalah ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI (Asosiasi Televisi Lokal Indonesia), PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia), dan ARSSLI (Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia) Dalam suratnya KPI mengharapkan masing-masing asosiasi meneruskan imbauan tersebut kepada lembaga-lembaga penyiaran yang bernaung dalam asosiasi.

Imbauan ini disampaikan KPI meneruskan permintaan sejumlah lembaga perlindungan anak dan konsumen agar KPI mengirimkan imbauan kepada lembaga-lembaga penyiaran TV dan radio agar tidak menyiarkan iklan rokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2011. Lembaga-lembaga perlindungan anak yang mengirimkan surat permintaan kepada KPI adalah Komisi Nasional Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bali (Koordinator Aliansi Total Ban di Provinsi Bali), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Pusaka Indonesia, dan Kelompok Kerja Tobacco Control Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia Wilayah II.

Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang diperingati setiap tanggal 31 Mei bertujuan mengingatkan masyarakat dunia akan bahaya tembakau bagi kesehatan. Peringatan ini merupakan salah satu upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya rokok. Hal ini sejalan dengan apa yang senantiasa dikedepankan oleh KPI, yakni upaya perlindungan publik.

 

Jakarta, 30 Mei 2011

 

Komsi Penyiaran Indonesia

 

 

Contact Person:

Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat (0818784615)

Azimah Soebagjo, Komisioner KPI Pusat (08129269286)

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.