Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepakat bekerjasama dalam menindak pelanggaran pidana di bidang Penyiaran. Pelanggaran yang menjadi fokus utama untuk dipidanakan adalah materi-materi siaran yang bermuatan cabul dan menonjolkan kekerasan.
SIARAN PERS
Nomor : 41 /K/KPI/SP/10/06
KPI DAN KEPOLISIAN
AKAN PIDANAKAN TAYANGAN
CABUL DAN KEKERASAN
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepakat bekerjasama dalam menindak pelanggaran pidana di bidang Penyiaran. Pelanggaran yang menjadi fokus utama untuk dipidanakan adalah materi-materi siaran yang bermuatan cabul dan menonjolkan kekerasan.
Nota kesepahaman yang dibahas secara intensif oleh pihak KPI dan Polri selama beberapa bulan terakhir ini akhirnya selesai dan diresmikan dalam bentuk nota kesepahaman antara KPI dan Polri dengan NOMOR: 01/NK/KPI/10/2006 dan NO.POL : B/2190/X/2006. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Wakil ketua KPI Pusat Dr. S. Sinansari ecip dan Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Drs. Adang Daradjatun pada Rabu 4 Oktober 2006 Pukul 13.00 WIB di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam acara penandatanganan tersebut, KPI juga mengundang pihak Komisi I dan III DPR RI, para pimpinan stasiun televisi, Pihak Depkominfo dan Kejaksaan Agung.
Kerjasama yang dibangun dalam nota kesepahaman ini diantaranya meliputi tukar menukar informasi, data dan dokumen mengenai dugaan terjadinya tidak pidana di bidang Penyiaran dan pemberian bantuan teknis seperti penyediaan barang bukti berupa bahan siaran serta menghadirkan saksi ahli.
Nota kesepahaman ini dibuat untuk menindaklanjuti ketentuan pidana yang tercantum diantaranya dalam UU no. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam UU no. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman misalnya, dalam pasal 40 memuat ketentuan bahwa setiap film harus disensor oleh Lembaga Sensor Film sebelum ditayangkan. Sedangkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 5 dimana dimuat ketentuan bahwa Pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Sedangkan dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dalam pasal 36 melarang isi siaran untuk menayangkan acara yang bersifat cabul dan menonjolkan kekerasan.
KPI perlu menegaskan bahwa nota kesepahaman ini tidak dimaksudkan untuk membelenggu kebebasan pers. Oleh karena itu, secara khusus, isi siaran yang dimaksud dalam nota kesepahaman ini ditujukan bagi isi siaran yang siaftnya bukan karya jurnalistik. Sedangkan untuk isi siaran televisi yang sifatnya jurnalistik, KPI akan bekerjasama dengan Dewan Pers yang formatnya akan segera dimatangkan dalam waktu dekat.
Dalam kaitan itu, KPI Pusat meminta semua stasiun televisi untuk memperhatikan secara serius aturan-aturan terkait isi siaran serta menegaskan bahwa KPI sangat bersungguh-sungguh dengan semua teguran yang pernah dikeluarkan selama ini kepada stasiun televisi.
Jakarta, 4 Oktober 2006
Hormat Kami,
Ade Armando
Anggota