Siaran Pers

 

KPI DUKUNG IMBAUAN KPK UNTUK TIDAK TERIMA GRATIFIKASI

 

07/KPI/SP/09/10

 

 

            Jakarta, 7 September, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengembalikan hadiah pemberian lebaran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 September 2010. Pemberian ini dikhawatirkan merupakan gratifikasi, mengingat anggota KPI adalah penyelenggara negara di bidang penyiaran dan pengirim hadiah adalah perorangan atau lembaga yang terkait dengan penyiaran. Ada pula beberapa pemberian yang telah ditolak atau dikembalikan kepada para pemberinya.

KPI sepakat dan mendukung imbauan KPK yang menyatakan bahwa pemberian terutama yang terkait dengan jabatan atau pekerjaan si penerima berpotensi memiliki motif-motif tertentu; yang bila dilakukan dan mempengaruhi jabatan serta tugas penyelenggara pemberian tersebut juga dapat dianggap suap serta akan bermuara pada terjadinya tindak pidana korupsi yang tercantum pada pasal 12 B ayat (2) UU No.20/2001 tentang Perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketegasan sikap KPI untuk tidak menerima gratifikasi dari pihak manapun merupakan keputusan rapat pleno KPI Pusat tanggal 1 September 2010. Bentuk penolakan tersebut dapat berupa pengembalian gratifikasi langsung kepada si pemberi, gratifikasi diserahkan dan dilaporkan kepada KPK, atau jika berupa makanan akan diberikan kepada orang-orang yang lebih membutuhkan dan tidak terkait langsung dengan kewenangan KPI.

Sikap KPI ini bukan dimaksudkan untuk tidak menghormati pemberian dari para pemangku kepentingan (stakeholder) kepada anggota KPI, namun merupakan wujud penegakan hukum dan penjagaan integritas KPI baik secara perorangan maupun lembaga.

KPI mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 dan Mohon Maaf Lahir Batin.

 

 

Jakarta, 7 September 2010

 

 

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

 

 

 

 

*Untuk keterangan lebih lanjut hubungi Azimah Subagyo : 08129269286

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.