SIARAN PERS
EMPAT TAYANGAN BERMASALAH
Nomor:  21 /KPI/SP/08/08 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, telah menetapkan 4 (empat) judul tayangan yang dipandang bermasalah pada periode Juni 2008. Tayangan ini dinilai, setelah tim panelis yang diketuai oleh Prof. Dr. Arief Rahman dan komisioner KPI menemukan beberapa pelanggaran terhadap pasal-pasal dalam UU Penyiaran no. 32 tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2007. Tim panelis ini beranggotakan Dedy Nur Hidayat Ph.D, sebagai wakil ketua, Dr. Seto Mulyadi, Dra. Nina Armando MSi, Bobby Guntarto, MA, dan Ir. Razaini Taher serta dibantu oleh 11 orang analis.

Adapun judul tayangan bermasalah tersebut adalah;      

  1. Bleach ( Indosiar).
  2. Cerita SMA ( RCTI).
  3. Detective Conan (Indosiar).
  4. Naruto (Global TV dan Indosiar).

Tim panelis menilai 84 judul tayangan dari 316 episode yang disiarkan oleh sembilan stasiun TV  (Indosiar, SCTV, TPI, RCTI, Global TV, ANTV, TVRI, Trans TV dan Trans 7) dari tanggal 14 s.d 29 Juni 2008 (selama 18 hari). Delapan belas judul diantaranya berupa sinetron, 19 judul variety show, dan 47 judul program acara anak.

Pemantauan langsung ini difokuskan pada tayangan anak dan remaja, dengan titik berat perlindungan terhadap anak dan remaja.

Tayangan dinilai melanggar apabila mengandung unsur kekerasan (fisik, psikologis, sosial) baik dalam bentuk tindakan verbal maupun non verbal, tidak melindungi kepentingan anak-anak serta remaja, tidak adanya/tidak menampilkan klasifikasi penggolongan tayangan (penggolongan program siaran berdasarkan usia khalayak penonton), serta tidak sesuai dengan norma-norma kesopanan dan kesusilaan.

Selanjutnya, KPI memantau secara periodik dan memberikan sanksi sesuai dengan tahapan yang ada di dalam UU Penyiaran, jika  stasiun TV yang mendapat teguran  tidak segera melakukan perbaikan. KPI juga mengharapkan kepada masyarakat untuk berperan aktif memantau tayangan yang bermasalah dengan melaporkan ke KPI melalui website, email, telepon, sms dan fax.

 

Jakarta, 19 Agustus 2008

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat  sesuai dengan tahapan hu

Koordinator Pemantauan Langsung

Yazirwan Uyun

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.