SIARAN PERS
Nomor : 179/K/KPI/04/08
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Memberi Surat Peringatan kepada Stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan Indosiar Tentang Program Reality Show Ajang Pencarian Bakat
Pada tanggal 14 April 2008, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan dua buah surat peringatan yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Prof. Sasa Djuarsa Sendjaja, Ph.D kepada Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan Indosiar terkait dengan program yang mereka siarkan, berikut rinciannya :
1. Dalam Surat Peringatan No. 176/K/KPI/04/08, KPI Pusat mengingatkan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) untuk meninjau ulang materi tayangan Dadakan Dangdut Mania 2 yang disiarkan pada hari Senin-Jum’at pukul 19.00-23.00 WIB.
KPI Pusat menilai tayangan Dadakan Dangdut Mania 2 telah mengeksploitasi kesedihan para peserta dengan pancingan pertanyaan dari host dan para juri, yang tak jarang menyudutkan peserta. Pancingan pertanyaan tersebut memaksa peserta mengungkap kehidupan pribadi mereka yang semestinya tidak pantas disiarkan di ruang publik.
Hal tersebut bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) pasal 50 dan 12 yang berbunyi: “Dalam menyelenggarakan suatu program siaran baik itu bersifat langsung atau rekaman, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi, sebagai hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subyek dan obyek berita”
2. Dalam Surat Peringatan No. 177/K/KPI/04/08, KPI Pusat meminta stasiun TV Indosiar untuk memindahkan jam tayang program Super Seleb Show (Senin-Rabu), Star Dut (Kamis dan Minggu), dan Mama Mia Konser (Jum’at) yang tayang dari pukul 18.00 menjadi pukul 19.00 WIB.
Sesuai hasil diskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), dan kelompok masyarakat lain, KPI Pusat menilai penayangan program Super Seleb Show, Star Dut, dan Mama Mia Konser pada jam tersebut mengganggu ibadah sholat maghrib yang dijalankan oleh umat Islam. Selain mengganggu penonton di rumah, KPI Pusat juga mendapat keluhan bahwa di studio Indosiar tidak disediakan tempat sholat bagi penonton acara reality show tersebut. Padahal, sejumlah tayangan itu berlangsung pada saat umat Islam diwajibkan menjalankan sholat Maghrib dan Isya. Selain itu, program reality show ini juga dinilai mengganggu jam belajar anak-anak.
Dalam hal ini KPI Pusat merasa perlu mengingatkan kembali Indosiar untuk memperjelas format acara Super Seleb Show. Seperti yang Indosiar pernah sampaikan pada KPI Pusat dalam pertemuan sebelumnya, acara Super Seleb Show pada dasarnya merupakan ajang pemilihan bakat. Namun, format acara Super Seleb Show masih banyak mengandung lelucon-lelucon kasar dalam dialog antara pembawa acara dan komentator. Untuk itu, KPI Pusat juga meminta Indosiar agar menghilangkan lelucon-lelucon kasar, yang disampaikan dalam acara ini.
Ini adalah surat pernyataan pertama yang diberikan oleh KPI Pusat untuk TPI pada program Dadakan Dangdut Mania 2 dan Indosiar pada program Super Seleb Show, Star Dut, dan Mama Mia Konser.
Sebelumnya Kpi Pusat telah meminta klarifikasi atas tema dan tujuan program-program tersebut. Pihak Indosiar dan TPI telah menyatakan akan melakukan perbaikan untuk program-program tersebut.
Untuk itu KPI Pusat kembali mengingatkan TPI dan Indosiar agar senantiasa memperhatikan peraturan-peraturan terkait isi siaran dalam Undang-Undang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).
Jakarta, 15 April 2008
Ketua KPI Pusat,
Prof. Sasa Djuarsa Sendjaja, P.hD
Pada tanggal 14 April 2008, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan dua buah surat peringatan yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Prof. Sasa Djuarsa Sendjaja, Ph.D kepada Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan Indosiar terkait dengan program yang mereka siarkan, berikut rinciannya :
1. Dalam Surat Peringatan No. 176/K/KPI/04/08, KPI Pusat mengingatkan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) untuk meninjau ulang materi tayangan Dadakan Dangdut Mania 2 yang disiarkan pada hari Senin-Jum’at pukul 19.00-23.00 WIB.
KPI Pusat menilai tayangan Dadakan Dangdut Mania 2 telah mengeksploitasi kesedihan para peserta dengan pancingan pertanyaan dari host dan para juri, yang tak jarang menyudutkan peserta. Pancingan pertanyaan tersebut memaksa peserta mengungkap kehidupan pribadi mereka yang semestinya tidak pantas disiarkan di ruang publik.
Hal tersebut bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) pasal 50 dan 12 yang berbunyi: “Dalam menyelenggarakan suatu program siaran baik itu bersifat langsung atau rekaman, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi, sebagai hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subyek dan obyek berita”
2. Dalam Surat Peringatan No. 177/K/KPI/04/08, KPI Pusat meminta stasiun TV Indosiar untuk memindahkan jam tayang program Super Seleb Show (Senin-Rabu), Star Dut (Kamis dan Minggu), dan Mama Mia Konser (Jum’at) yang tayang dari pukul 18.00 menjadi pukul 19.00 WIB.
Sesuai hasil diskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), dan kelompok masyarakat lain, KPI Pusat menilai penayangan program Super Seleb Show, Star Dut, dan Mama Mia Konser pada jam tersebut mengganggu ibadah sholat maghrib yang dijalankan oleh umat Islam. Selain mengganggu penonton di rumah, KPI Pusat juga mendapat keluhan bahwa di studio Indosiar tidak disediakan tempat sholat bagi penonton acara reality show tersebut. Padahal, sejumlah tayangan itu berlangsung pada saat umat Islam diwajibkan menjalankan sholat Maghrib dan Isya. Selain itu, program reality show ini juga dinilai mengganggu jam belajar anak-anak.
Dalam hal ini KPI Pusat merasa perlu mengingatkan kembali Indosiar untuk memperjelas format acara Super Seleb Show. Seperti yang Indosiar pernah sampaikan pada KPI Pusat dalam pertemuan sebelumnya, acara Super Seleb Show pada dasarnya merupakan ajang pemilihan bakat. Namun, format acara Super Seleb Show masih banyak mengandung lelucon-lelucon kasar dalam dialog antara pembawa acara dan komentator. Untuk itu, KPI Pusat juga meminta Indosiar agar menghilangkan lelucon-lelucon kasar, yang disampaikan dalam acara ini.
Ini adalah surat pernyataan pertama yang diberikan oleh KPI Pusat untuk TPI pada program Dadakan Dangdut Mania 2 dan Indosiar pada program Super Seleb Show, Star Dut, dan Mama Mia Konser.
Sebelumnya Kpi Pusat telah meminta klarifikasi atas tema dan tujuan program-program tersebut. Pihak Indosiar dan TPI telah menyatakan akan melakukan perbaikan untuk program-program tersebut.
Untuk itu KPI Pusat kembali mengingatkan TPI dan Indosiar agar senantiasa memperhatikan peraturan-peraturan terkait isi siaran dalam Undang-Undang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).
Jakarta, 15 April 2008
Ketua KPI Pusat,
Prof. Sasa Djuarsa Sendjaja, P.hD