Siaran Pers
KPI Tetapkan 5 Program Bermasalah
KPI Tetapkan 5 Program Bermasalah
Nomor: 01/KPI/SP/03/10
KPI Pusat menetapkan 5 (lima) program bermasalah yang ditayangkan oleh 4 (empat) stasiun televisi pada bulan November dan Desember 2009. Terhadap stasiun-stasiun tersebut, kami menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya terhadap UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).
Pemantauan telah dilakukan terhadap 23 Program terdiri dari 639 episode pada bulan November dan terhadap 11 program terdiri dari 737 episode pada bulan Desember 2009.
Berikut adalah program bulan November yang mendapatkan teguran:
- Kisah Fantasi (TPI) episode “Ken Arok dan Ken Dedes” karena menampilkan adegan orang terbunuh dengan golok dan adegan keris menancap di perut yang ditampilkan secara close up.
- Orang Ketiga (Trans TV), karena banyak menampilkan adegan kekerasan, antara lain adegan menarik tubuh wanita yang sedang hamil, adegan orang hendak gantung diri, dan perempuan yang ditempeleng seorang laki-laki. Program ini kerap menampilkan kata-kata kasar dan makian serta kata-kata yang berhubungan dengan seks, seperti, “mampus lu”, “ganjen sih”, “gila lu”, “dasar bejat”, “cewek murahan”, “ga tau diri”, “anjing lu”, “ML”, “pecun”. Walaupun ada beberapa kata yang telah disensor, tetapi masih terdapat kata-kata kasar tersebut. Program ini juga menampilkan adegan yang mengarah pada hubungan seks, seperti, adegan pria dan wanita dipijat dengan saling bermesraan, adegan sepasang lesbian sedang berciuman, adegan pasangan homoseks bermesraan dan adegan bercumbu di pinggir jalan.
Sedangkan yang mendapatkan himbauan adalah Sinema Siang (SCTV) episode “Ketika Willa Patah Hati” karena menampilkan adegan sepasang mahasiswa berpelukan dan saling mencium pipi saat bertemu di kampus. Adegan demikian tidak pantas diperlihatkan dalam setting kampus dan pergaulan mahasiswa.
Program-program bulan Desember yang mendapatkan teguran:
- FTV Drama (Indosiar), episode “Raja dan Merpati Ajaib” karena menampilkan adegan kekerasan yang sangat berlebihan, yakni mencambuk anak dan adegan burung merpati dengan leher disembelih dan berdarah secara close-up.
- Program Nekadz (TPI) karena menampilkan adegan-adegan permainan berbahaya dan berpotensi untuk ditiru anak seperti mengambil koin dari durian dengan menggunakan mulut, menghentikan kipas angin dengan telinga, bermain lompat tali dengan bagian bawah tali terbakar, mematikan lilin dengan tangan dan lidah, mematikan rokok dengan lidah, dan memakan telur busuk.
Semua keputusan ini diambil melalui Rapat Pleno KPI Pusat setelah mendapatkan masukan dan pertimbangan dari Tim Panelis. Kami akan terus memantau semua tayangan-tayangan yang telah mendapat teguran dan himbauan. Jika stasiun TV tidak melakukan perbaikan maka KPI Pusat akan memberikan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam UU Penyiaran.
Perlu diketahui, KPI telah mengeluarkan Peraturan KPI Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran tahun 2009 yang memuat batasan-batasan yang lebih rinci dan detail mengenai apa yang boleh dan tidak boleh disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Selama bulan Januari hingga Desember 2009, KPI telah menerima lebih dari 8089 pengaduan masyarakat. Sedangkan pada 2010 hingga akhir Februari kami telah menerima 920 aduan untuk berbagai kategori tayangan. Kami tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memantau semua tayangan dan melaporkan ke KPI dengan fakta dan identitas pelapor yang jelas melalui pengaduan www.kpi.go.id, SMS melalui nomor 0812 130 70000, Faks dan telp ke nomor (021) 6340667 / 6340713.
Perlu diketahui, KPI telah mengeluarkan Peraturan KPI Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran tahun 2009 yang memuat batasan-batasan yang lebih rinci dan detail mengenai apa yang boleh dan tidak boleh disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Selama bulan Januari hingga Desember 2009, KPI telah menerima lebih dari 8089 pengaduan masyarakat. Sedangkan pada 2010 hingga akhir Februari kami telah menerima 920 aduan untuk berbagai kategori tayangan. Kami tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memantau semua tayangan dan melaporkan ke KPI dengan fakta dan identitas pelapor yang jelas melalui pengaduan www.kpi.go.id, SMS melalui nomor 0812 130 70000, Faks dan telp ke nomor (021) 6340667 / 6340713.
Atas segala partisipasinya, kami sampaikan terima kasih.
Jakarta, 8 Maret 2010
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat