Siaran Pers
KPI Tetapkan 11 Program Bermasalah
Nomor:  13/KPI/SP/11/09   

 

KPI Pusat menetapkan 11 (sebelas) program bermasalah yang ditayangkan oleh 7 (tujuh) stasiun televisi pada bulan Agustus dan September 2009. Terhadap stasiun-stasiun tersebut, kami menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya terhadap UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).

 
Pemantauan telah dilakukan terhadap 18 Program terdiri dari 541 episode pada bulan Agustus dan terhadap 18 program terdiri dari 499 episode pada bulan September

Berikut adalah program bulan Agustus yang mendapatkan teguran:

  1. Program Bioskop Trans TV kembali mendapat teguran. Kali ini untuk judul Film “300” yang tayang 14 Agustus 2009 karena menampilkan kekerasaan fisik yang sadis dan di luar perikemanusiaan, antara lain anak yang dianiaya, kepala dipenggal dengan kapak, dada ditusuk hingga tembus oleh tombak dan mata ditusuk tombak serta peperangan yang berakhir dengan kematian.
  2. Gala Sinema SCTV pada episode “Cinta Bukan Mainan” dan “Ketika Cinta Harus Jujur” mendapat Teguran Pertama karena menampilkan adegan berciuman bibir dan melanggar norma kesopanan kesusilaan.
  3. Dag Dig Dug Nunggu Bedug yang ditayangkan TPI pada 26 Agustus 2009 mendapat Teguran karena menampilkan adegan tidak etis dan teka teki yang menjurus jorok/mesum.
Selain itu, ada 3 (tiga) program yang dihimbau KPI, yaitu: Masihkah Kau Mencintaiku (RCTI) agar menampilkan klasifikasi program Dewasa (D) sesuai dengan temanya, Layar Kemilau (TPI) dan Mukjizat Cinta (TPI) dihimbau untuk memperbaiki isi programnya yang masih terdapat adegan kekerasan.
 
Program-program bulan September yang mendapatkan teguran:

  1. Sinetron Manohara (RCTI) meskipun saat ini sudah tidak tayang mendapat Teguran Kedua karena pada bulan September banyak menampilkan kekerasan, baik dilakukan dengan tangan ataupun dengan alat/senjata yang ditampilkan close-up. Program ini juga menampilkan adegan sepasang pria-wanita usai berhubungan seks.
  2. MTV Insomnia Ngajak Sahur yang ditayangkan Global TV mendapat Teguran karena banyak menampilkan pembicaraan berbau seks serta kata-kata kasar dan makian.

Untuk periode September 2009, KPI juga menghimbau program Opera Van Java (Trans 7) agar mengurangi muatan kekerasan dan penggunaan kata-kata kasar. Sedangkan untuk program Happy Sahur (ANTV) dan Saatnya Kita Sahur (Trans TV) jika ingin ditayangkan kembali juga diminta memperbaiki isinya yang banyak mengandung kekerasan dan kata-kata kasar.

Semua keputusan ini diambil melalui Rapat Pleno KPI Pusat setelah mendapatkan masukan dan pertimbangan dari tim panelis yang terdiri dari Prof. Komaruddin Hidayat, Dr. Seto Mulyadi, Dr. Pinckey Triputra, Dra. Nina Armando MSi, Bobby Guntarto, MA, dan Ir. Razaini Taher.

Kami akan terus memantau semua tayangan-tayangan yang telah mendapat teguran dan himbauan. Jika  stasiun TV tidak melakukan perbaikan maka KPI Pusat akan memberikan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam UU Penyiaran. 

Selama bulan Januari hingga Oktober 2009, KPI telah menerima lebih dari 5200 pengaduan masyarakat untuk berbagai kategori tayangan. Kami tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memantau semua tayangan dan melaporkan ke KPI dengan fakta dan identitas pelapor yang jelas melalui  pengaduan www.kpi.go.id, SMS melalui nomor 0812 130 70000, Faks dan telp ke nomor (021) 6340667 / 6340713.

Atas segala partisipasinya, kami sampaikan terima kasih.


Jakarta, Senin, 9 November 2009

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.