Nomor: 8/K/KPI/SP/07/09
PEMANTAUAN KPI TENTANG PEMBERITAAN PEMILU DI TELEVISI
KPI juga menilai TV telah menjadi lembaga yang paling besar peran dan pengaruhnya dalam proses sosialisasi dan opini selama kampanye capres berlangsung. Peran tersebut bisa berbentuk dalam berbagai program yang dibuat masing-masing televisi, mulai pemberitaan, talkshow, dan lainnya. TV telah berperan besar dalam proses demokrasi di Indonesia dengan memindahkan konflik dari tataran masyarakat akar rumput (grass root) menjadi konflik yang lebih sehat di media.
Namun dalam pelaksanaannya, KPI menilai masih ada beberapa kekurangan dalam beberapa tayangan. Berdasarkan pemantauan pemberitaan pemilu di media yang dilakukan KPI Pusat, kami menilai masih ada beberapa pemberitaan yang belum berimbang secara proporsional. Namun, kami menilai ketidakberimbangan ini bukan semata-mata terjadi karena keberpihakan media kepada kandidiat tertentu. KPI Pusat melihat ketidakberimbangan dapat pula disebabkan karena kurangnya akses media kepada narasumber atau tidak lengkapnya informasi yang didapat. Sebagai contoh, dalam memebritakan satu isu, salahsatu media hanya mengutip informasi dari satu sumber, dan tidak mencari komentar pembanding untuk memenuhi prinsip cover both side. Namun secara keseluruhan, kekurangan yang terjadi masih dalam batas toleransi.
Sebagai informasi, KPI Pusat selama masa kampanye pemilihan presiden melakukan pemantauan pemberitaan di media TV selama dua bulan yaitu Mei dan Juni. Pemantauan dilakukan secara kualitatif dengan menganalisa sampel yang diambil secara acak. Sampel acak diambil dari program berita yang tayang di seluruh stasiun TV pada jam tayang utama, yaitu dari pukul 16.00 hingga pukul 21.00 WIB. Pemantauan dilakukan oleh tiga orang analis independen yang kompeten di bidangnya. Sedangkan pisau analisa yang digunakan adalah pelaksanaan prinsip jurnalistik dalam Standar Program Siaran (SPS), yaitu akurasi, adil, netral, berimbang dan kemandirian.
Untuk itu, KPI Pusat berharap di lain waktu, pemberitaan di media dapat dilakukan secara lebih berimbang dan mematuhi prinsip-prinsip yang tertuang dalam SPS dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).
Jakarta, 24 Juli 2009
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat