Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melalui rapat pleno kemarin (9/6) memutuskan untuk menghentikan sementara  program Bukan Empat Mata terhitung mulai tanggal 13 Juni hingga 13 Juli 2009.

BUKAN EMPAT MATA TRANS 7
DIHENTIKAN SEMENTARA

Nomor:  06/KPI/SP/06/09
 
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melalui rapat pleno kemarin (9/6) memutuskan untuk menghentikan sementara  program Bukan Empat Mata terhitung mulai tanggal 13 Juni hingga 13 Juli 2009.

KPI Pusat menilai Trans 7 belum merealisasikan komitmennya untuk melakukan perbaikan program tersebut. Berdasarkan pemantauan KPI Pusat, pada  Juni 2009 pukul 21.30 WIB, KPI Pusat menemukan adanya pelanggaran pada acara Bukan Empat Mata. Pada episode tersebut, salah satu personil Grup Kangen Band yang menjadi bintang tamu secara spontan mengeluarkan kata berkonotasi alat kelamin laki-laki.

Padahal sebelumnya, pada 8 Mei 2009, pihak Trans 7 menandatangani surat pernyataan untuk memperbaiki dan mengundurkan jam tayang program tersebut menjadi di atas Pkl 22.00. Sayangnya, sampai dengan waktu yang ditentukan, komitmen ini belum  direalisasikan.

Untuk itu, KPI Pusat berpendapat tayangan tersebut telah melanggar Undang-undang Penyiaran No. 32/ 2002 Pasal (5) b yang berbunyi bahwa Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Selain itu, tayangan seperti itu juga dinilai melanggar Standar Program Siaran KPI Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi bahwa Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian yang mempunyai kecenderungan menghina/merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, serta menghina agama dan Tuhan.

Meskipun demikian, berkaitan dengan penghentian sementara program tersebut, KPI pusat memberikan kesempatan kepada pihak Trans7 untuk memberikan klarifikasi kepada KPI Pusat.  


Jakarta, 10 Juni 2009
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.