Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada Selasa, 26 Mei 2009 memutuskan untuk Menghentikan Sementara program reality show “Curhat dengan Anjasmara” yang ditayangkan TPI setiap hari Sabtu dan Minggu Pkl. 17.00-18.00 WIB, per tanggal 28 Mei 2009.
KPI Pusat Hentikan Program Curhat TPI
Nomor: 05/KPI/SP/05/09
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada Selasa, 26 Mei 2009 memutuskan untuk Menghentikan Sementara program reality show “Curhat dengan Anjasmara” yang ditayangkan TPI setiap hari Sabtu dan Minggu Pkl. 17.00-18.00 WIB, per tanggal 28 Mei 2009.
Keputusan ini diambil setelah melalui rapat pleno KPI Pusat dengan mempertimbangkan banyaknya pengaduan masyarakat yang mengeluhkan materi siaran program tersebut. KPI Pusat menilai program tersebut telah melanggar Undang-undang Penyiaran No. 32 tahun 2002 dan Standar Program Siaran (SPS) karena menyajikan tema-tema dewasa yang tidak layak ditayangkan pada sore hari di mana anak dan remaja masih banyak yang menonton TV. Program tersebut kerap menampilkan kekerasan verbal dan fisik mendominasi dari awal hingga akhir acara.
Pasal-pasal dalam UU Penyiaran yang dilanggar adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 36 ayat (3) dan (5b). Sedangkan SPS yang dilanggar adalah Pasal 11, Pasal 13, Pasal 17, Pasal 28 ayat (2) dan ayat (4), serta Pasal 65.
Pelanggaran terhadap UU Penyiaran Pasal 36 ayat (5b) dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 miliar rupiah, apabila isi siaran menonjolkan kekerasan, cabul dan lain sebagainya.
Sebelumnya, pada 19 Mei 2009, KPI Pusat telah menegur TPI untuk melakukan perbaikan pada Program “Curhat dengan Anjasmara” tersebut. Namun, pada episode 23 Mei 2009 (berjudul: “Suka Selingkuh”) dan episode 24 Mei 2009 (berjudul: “Main Gila”), KPI Pusat tidak menemukan adanya perbaikan dalam program tersebut.
Jakarta, 26 Mei 2009
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat