KPI Pusat Menetapkan Tujuh Program Bermasalah
Nomor:  03/KPI/SP/05/09

Berdasarkan Pemantauan Langsung, KPI Pusat menetapkan enam program bermasalah yang ditayangkan pada bulan Februari 2009. Sedangkan berdasarkan pengaduan masyarakat pada bulan Mei, kami menetapkan satu program bermasalah.

Pemantauan Langsung dilakukan terhadap 15 program acara mencakup 390 episode. Program ini diberi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya terhadap Undang-undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Teguran Pertama diberikan untuk Program Big Movies dengan judul “Man of Wars”, “Moving Target”, “US Seal 2”, “Air Marshall”, dan “Prophet” yang ditayangkan Global TV  karena banyak menampilkan kekerasaan fisik yang sangat intensif dan dilakukan dengan atau tanpa senjata. Dalam film ini juga diperlihatkan cara pembunuhan secara close-up hingga tergambar dengan rinci bagaimana senjata digunakan untuk membunuh sekaligus menampilkan ekspresi wajah korban. Dalam program itu juga kerap muncul kata-kata kasar dan makian dalam bahasa Inggris.

Teguran Pertama juga diberikan untuk Film Lepas Indosiar (FTV) karena banyak menampilkan kekerasan verbal dan fisik dengan atau tanpa senjata dalam bentuk memukul, menjambrak, menendang, mendorong, dll yang melibatkan anak-anak, remaja, dan orangtua baik sebagai korban maupun sebagai pelaku. Walaupun program ini menampilkan klasifikasi acara remaja (R) dan bimbingan orang tua (BO), namun KPI Pusat menilai isinya tidak sesuai dengan klasifikasi tersebut

Untuk program Bukan Empat Mata yang ditayangkan Trans 7, KPI Pusat menilai program ini kembali melanggar norma kesopanan dan kesusilaan. Dalam program tersebut banyak menampilkan dialog dan celetukan yang mengarah pada hal-hal yang berkaitan dengan seks. Mengenai klasifikasi acara yang ditampilkan yaitu remaja (R) dan bimbingan orang tua (BO) dinilai tidak sesuai dengan isinya. Sanksi yang akan dijatuhkan untuk program Bukan Empat Mata akan ditentukan setelah mendengar penjelasan  dari Trans 7.

Selain memberikan teguran, KPI Pusat juga memberikan himbauan untuk acara Bodo Amat Ah (TPI) yang saat ini sudah tidak tayang lagi, Lajang (ANTV) dan Cagur Naik Bajaj (ANTV). Ketiga program ini dihimbau untuk memperbaiki materi siarannya.

Atas dasar pengaduan masyarakat bulan Mei, KPI Pusat juga memberikan teguran pada program Dahsyat (RCTI) yang ditayangkan pada 1 Mei lalu pukul 09.00 karena pembawa acara mengucapkan kata-kata vulgar yang tidak pantas disiarkan di televisi.

Semua keputusan ini diambil melalui Rapat Pleno KPI Pusat, pada 5 Mei kemarin setelah memperhatikan, pertimbangan-pertimbangan dari tim panelis yang beranggotakan Prof. Arief Rahman sebagai Ketua, Dedy Nur Hidayat Ph.D, sebagai wakil ketua, Dr. Seto Mulyadi, Dra. Nina Armando MSi, Bobby Guntarto, MA, dan Ir. Razaini Taher.

KPI akan terus memantau semua tayangan-tayangan di atas     yang telah mendapat teguran dan himbauan. Jika  stasiun TV tidak melakukan perbaikan maka KPI Pusat akan memberikan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam UU Penyiaran. Kami tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memantau semua tayangan dan melaporkan ke KPI dengan fakta dan identitas pelapor yang jelas melalui email www.kpi.go.id, SMS melalui nomor 0812 130 70000, Faks dan telp ke nomor (021) 6340667 / 6340713

Selama bulan Januari hingga April 2009, KPI telah menerima lebih dari 2300 pengaduan masyarakat untuk berbagai kategori tayangan. Untuk itu kami sampaikan terima kasih atas partisipasinya.

Jakarta, 6 Mei 2009
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.