PORTAL PELAYANAN KPI
INFOGRAFIS
  • Adukan Ke Kami
    Adukan Ke Kami
DINAMIKA PENYIARAN

Pendiri CNN dan Pelopor Media, Ted Turner, Tutup Usia 

Pendiri CNN dan Pelopor Media, Ted Turner, Tutup Usia 

11 Mei 2026

Atlanta -- Ted Turner, pengusaha media yang mengubah berita televisi global dengan meluncurkan saluran berita 24 jam pertama di dunia,...

57% Warga Amerika Berusia 13 hingga 17 tahun Konsumsi Berita dari Media Sosial 

57% Warga Amerika Berusia 13 hingga 17 tahun Konsumsi Berita dari Media Sosial 

08 Mei 2026

Jakarta -- Remaja lebih cenderung daripada orang yang lebih tua untuk memperoleh berita dari sumber non-tradisional seperti media sosial dan...

Ribuan Orang Berunjuk Rasa di Praha atas Perombakan Penyiaran Publik

Ribuan Orang Berunjuk Rasa di Praha atas Perombakan Penyiaran Publik

06 Mei 2026

Jakarta -- Ribuan warga Ceko memadati Alun-Alun Kota Tua Praha pada hari Selasa (5/5/2026) untuk menunjukkan dukungan mereka terhadap media...

BBC Akan Menghentikan Program Football Focus

BBC Akan Menghentikan Program Football Focus

29 April 2026

Jakarta -- BBC telah mengumumkan berakhirnya salah satu programnya yang paling lama tayang, Football Focus. Program ini telah menjadi bagian...

ICASA Menerbitkan Peraturan Baru Penyiaran TV Terestrial Digital

ICASA Menerbitkan Peraturan Baru Penyiaran TV Terestrial Digital

22 April 2026

Jakarta -- Otoritas Komunikasi Independen Afrika Selatan (ICASA) telah menerbitkan Peraturan Penyiaran Televisi Terestrial Digital, 2026, yang menetapkan kerangka peraturan...

BERITA KPID

Permudah Aduan Publik, KPID Bengkulu Luncurkan Aplikasi SARAN

Permudah Aduan Publik, KPID Bengkulu Luncurkan Aplikasi SARAN

13 Mei 2026

Bengkulu -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu terus memperkuat pengawasan terhadap kualitas siaran televisi dan radio di era...

Riset KPID Jabar: Media Sosial Bisa Rusak Cara Pikir dan Mental Gen Z

Riset KPID Jabar: Media Sosial Bisa Rusak Cara Pikir dan Mental Gen Z

12 Mei 2026

Jakarta - Disrupsi teknologi dan derasnya arus informasi dinilai telah melampaui fungsi komunikasi maupun hiburan. Perkembangan media digital kini disebut...

Demi Wujudkan Penyiaran yang Sehat dan Berpihak Kepentingan Publik, KPID Sulteng dan Pemkab Sigi Perkuat Sinergi

Demi Wujudkan Penyiaran yang Sehat dan Berpihak Kepentingan Publik, KPID Sulteng dan Pemkab Sigi Perkuat Sinergi

11 Mei 2026

Bora - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulteng, perkuat sinergi, pengawasan, dan...

Terima KPI Aceh, KPID DIY Sampaikan Keberadaan Perda No.13 tentang Penyiaran

Terima KPI Aceh, KPID DIY Sampaikan Keberadaan Perda No.13 tentang Penyiaran

08 Mei 2026

Yogyakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengadakan kunjungan kerja ke KPID Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (2/5/2026). Kunjungan ini...

Gubernur Kalteng Lantik Anggota KPID Periode 2026-2029

Gubernur Kalteng Lantik Anggota KPID Periode 2026-2029

08 Mei 2026

Palangkaraya -- Gubernur Kalimantan Selatan (Kalteng) Agustiar Sabran melantik tujuh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng periode tahun 2026-2029...

KAJIAN

EKONOMI MEDIA PROGRAM DAKWAH DI TELEVISI: ANALISIS STRATEGI INDUSTRI PASCA ANALOG SWITCH-OFF DAN DIGITALISASI

EKONOMI MEDIA PROGRAM DAKWAH DI TELEVISI: ANALISIS STRATEGI INDUSTRI PASCA ANALOG SWITCH-OFF DAN DIGITALISASI

28 April 2026

EKONOMI MEDIA PROGRAM DAKWAH DI TELEVISI: ANALISIS STRATEGI INDUSTRI PASCA ANALOG SWITCH-OFF DAN DIGITALISASI Penulis: Evri Rizqi MonarshiEditor: Muh. Yahya...

Talkshow dan Wacana Publik: Antara Idealisme Demokrasi dan Realitas Media Indonesia

Talkshow dan Wacana Publik: Antara Idealisme Demokrasi dan Realitas Media Indonesia

07 April 2026

Talkshow dan Wacana Publik: Antara Idealisme Demokrasi dan Realitas Media Indonesia Penulis: AliyahDeskripsi Fisik: 15 cm x 21,5 cm, X...

Kolaborasi Penyiaran untuk Ketahanan Nasional

Kolaborasi Penyiaran untuk Ketahanan Nasional

07 April 2026

Kolaborasi Penyiaran untuk Ketahanan Nasional Rizky Wahyuni Setiap 1 April, Indonesia memperingati Hari Penyiaran Nasional sebagai momentum refleksi atas peran...

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita : Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita : Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026

31 Maret 2026

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026. Ananda Ismail, Komisioner KPI DKI Jakarta Setiap 1 April,...

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia

29 Januari 2026

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia Penulis: Mohamad Reza dan Peri Farouk Deskripsi fisik: 15 cm x...

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran ke Metro TV dan TV One terkait pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik dan netralitas dalam isi program siaran jurnalistik pada pemberitaan tentang pasangan Capres dan Wapres peserta Pilpres 2014 mendatang, Senin, 9 Juni 2014. KPI menilai kedua jenis pelanggaran tersebut berdasarkan jumlah durasi, jumlah frekuensi, dan tone (kecenderungan) pemberitaan untuk mengetahui implementasi dari prinsip-prinsip program siaran jurnalistik, khususnya prinsip adil dan berimbang pada obyek pemberitaan.

Ketua KPI Pusat Judharisawan, mengatakan ke dua stasiun televisi telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 11 dan Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 40 huruf a dan Pasal 71 ayat (1),(2) dan (3).

“Kami menemukan pelanggaran di TV One pada tanggal 4 Juni 2014. Kami juga menemukan pelanggaran yang sama pada tanggal 2 dan 3 Juni 2014. Sedangkan di Metro TV kami melihat pelanggaran pada tanggal yang sama dengan TV One,” jelasnya.

Menurut Judha, KPI Pusat telah mengirimkan surat peringatan No.1225/K/KPI/05/14 pada tanggal 30 Mei 2014 kepada lembaga penyiaran termasuk TV One dan Metro TV agar memperhatikan netralitas isi siaran yang telah diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU Penyiaran, Pasal 14 ayat (4) PP 50 Tahun 2005 serta prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam P3 dan SPS.

Selain itu, lanjut Judha, KPI dan Dewan Pers pada tanggal 2 Juni 2014 telah mengirimkan pernyataan bersama tentang independensi media penyiaran yang di dalamnya menyampaikan adanya temuan indikasi pelanggaran prinsip-prinsip independensi dan kecenderungan memanfaatkan berita untuk kepentingan kelompok tertentu di stasiun televisi.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat meminta kepada Metro TV dan TV One untuk tidak melakukan pelanggaran kembali mengingat KPI telah melakukan berbagai upaya agar seluruh lembaga penyiaran mematuhi  peraturan perundang-undangan dan P3 dan SPS khususnya dalam hal menjaga perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi siaran.

Ditegaskan juga dalam surat teguran ke kedua stasiun televisi tersebut bahwa KPI Pusat akan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan evaluasi atas Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) masing-masing lembaga penyiaran jika ditemukan kembali pelanggaran. ***

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot