Pojok Aduan
Syifa Amalia | Program tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) tahun 2012 Bab XVI yaitu : Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) • Pasal 13 “Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung.” • Pasal 14 (2) ”Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalamnya setiap aspek produksi siaran.” • Pasal 20 “Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural.” Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) • Pasal 13 (1) “Program siaran wajib menghormati dalam kehidupan pribadi objek isi siaran.” • Pasal 13 (2) “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.” |
Pojok Apresiasi
Hendri Gunawan | KREEEENNN. tolong jangan dipersulit tayangan seperti ini. kalangan seperti saya, rindu acara seperti ini ada di kanal pertelevisian Indonesia. Dengan adanya gerakan oleh RTV, menayangkan anime ini saya bangga sekali bisa menontonnya versi dubbing Indonesia. tolong support acara" seperti ini. |