Populer
Pemenang Anugerah KPI 202408 Nov 2024 - RG
Anugerah KPI 2024: “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”08 Nov 2024 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
Mayang putri karim | 1. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/Kpi/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran A. Bab III Ruang Lingkup Pasal 5 Pedoman Perilaku Penyiaran adalah dasar bagi penyusunan Standar Program Siaran yang berkaitan dengan: j. muatan kekerasan; k. muatan program siaran terkait rokok, NAPZA q. bahasa, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan; r. sensor; B. Bab IV Penghormatan Terhadap Nilai-Nilai Kesukuan, Agama, Ras, Dan Antargolongan Pasal 7 Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. Pasal 8 Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan/atau menyiarkan sebuah program siaran yang berisi tentang keunikan suatu budaya dan/atau kehidupan sosial masyarakat tertentu wajib mempertimbangkan kemungkinan munculnya ketidaknyamanan khalayak atas program siaran tersebut. C. Bab X Perlindungan Kepada Anak Pasal 14 (1) Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran. (2) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. D. Bab XIII Program Siaran Bermuatan Kekerasan Pasal 17 Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan kekerasan. F. Bab XIV Muatan Program Siaran Terkait Rokok, Napza, Dan Minuman Beralkohol Pasal 18 Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau minuman beralkohol. G. Bab XVII Penggolongan Program Siaran Pasal 21 (1) Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara. H. Bab XXI Sensor Pasal 39 (1) Lembaga penyiaran sebelum menyiarkan program siaran film dan/atau iklan wajib terlebih dahulu memperoleh surat tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang. (2) Lembaga penyiaran televisi wajib melakukan sensor internal atas seluruh materi siaran dan tunduk pada klasifikasi program siaran yang ditetapkan dalam peraturan ini. 2. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/Kpi/03/2012 Tentang Standar Program Siaran A. Bab III Ruang Lingkup Pasal 5 Standar Program Siaran merupakan standar isi siaran yang berkaitan dengan: j. muatan kekerasan; k. larangan dan pembatasan muatan rokok, NAPZA r. sensor; B. Bab X Perlindungan Kepada Anak 1. Bagian Pertama Perlindungan Anak-Anak dan Remaja Pasal 15 (1) Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anakanak dan/atau remaja. (4) Program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu setempat. 2. Bagian Kedua Program Siaran tentang Lingkungan Pendidikan Pasal 16 (2) Penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: c. tidak menampilkan konsumsi rokok dan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan minuman beralkohol; d. tidak menampilkan makian dan kata-kata kasar; dan/atau e. tidak menampilkan aktivitas berjudi dan/atau tindakan kriminal lainnya. C. Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan 1. Bagian Pertama Pelarangan Adegan Kekerasan Pasal 23 Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang: a. menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri; b. menampilkan manusia atau bagian tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan/atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan; c. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia; d. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap hewan; dan/atau menampilkan adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim. 2.Bagian Kedua Ungkapan Kasar dan Makian Pasal 24 (1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan. (2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing. 3. Bagian Ketiga Pembatasan Program Bermuatan Kekerasan Pasal 25 Promo program siaran yang mengandung muatan adegan kekerasan dibatasi hanya boleh disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat. D. Bab XIV Pelarangan Dan Pembatasan Materi Siaran Rokok, Napza, Dan Minuman Beralkohol 1. Bagian Pertama Pelarangan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran Pasal 26 (1) Program siaran dilarang membenarkan penyalahgunaan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau konsumsi minuman beralkohol sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. E. Bab Xvi Pelarangan Dan Pembatasan Program Siaran Bermuatan Mistik, Horor, Dan Supranatural 1. Bagian Pertama Pelarangan Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural Pasal 30 (1) Program siaran yang mengandung muatan mistik, horor, dan/atau supranatural dilarang menampilkan hal-hal sebagai berikut: b. mayat dikerubungi hewan; c. mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah; d. mayat/siluman/hantu dengan pancaindera yang tidak lengkap dan kondisi mengerikan; (2) Program siaran yang bermuatan mistik, horor, dan/atau supranatural yang merupakan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/ etnik bangsa Indonesia dikecualikan dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g, dan hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat. 2. Bagian Kedua Pembatasan Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural Pasal 32 Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D, dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat. 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran A. Bab II Asas, Tujuan, Fungsi, Dan Arah Pasal 2 Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Pasal 3 Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. Pasal 4 (1) Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan. Pasal 5 Penyiaran diarahkan untuk : a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; c. meningkatkan kualitas sumber daya manusia; d. menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa; e. meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional; f. menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup; B. Bab IV Pelaksanaan Siaran 1. Bagian Pertama Isi Siaran Pasal 35 Isi siaran harus sesuai dengan asas, tujuan, fungsi, dan arah siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. Pasal 36 (2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri. (3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran. (5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau C. Bab V Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 48 (4) Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurangkurangnya berkaitan dengan: a. rasa hormat terhadap pandangan keagamaan; b. rasa hormat terhadap hal pribadi; c. kesopanan dan kesusilaan; d. pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme; e. perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan; f. penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak; |