Populer
Pemenang Anugerah KPI 202408 Nov 2024 - RG
Anugerah KPI 2024: “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”08 Nov 2024 - IRA
Penghargaan Seumur Hidup Anugerah KPI 2024 untuk Victor Menayang08 Nov 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Khairunnisa | Saya menemukan pelanggaran pada program siaran ini terkait Hak Privasi sebagaimana yang tertulis pada Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13 tentang penghormatan terhadap Hak Privasi yang didukung dengan pasal 1 Ayat (24), hak privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik. Selain itu pelanggaran pada Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (2) yang didukung dengan Pasal 14 huruf (c), masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik. Permasalahan hak privasi sebagaimana dijelaskan dalam Standar Program Siaran Tahun 2012 Pasal 1 Ayat (28), kehidupan pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi. Dimana program yang saya saksikan ini jelas-jelas menyangkan kehidupan perkawinan dan perselingkuhan objek dari acara tersebut pada saat itu. Kemudian klasifikasi R pada program ini saya rasa tidak cocok. Karena menurut Peraturan kPI tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Saya tidak bisa mengatakan program ini bisa disebut program hiburan atau yang lainnya. Terlebih lagi, program ini justru memperlihatkan aib objek yang menjadi materi utama acara. |