Populer
Pemenang Anugerah KPI 202408 Nov 2024 - RG
Anugerah KPI 2024: “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”08 Nov 2024 - IRA
KPI Ajak Mahasiswa Bijak Memilih Media10 Okt 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
M. Rafi Pramonoputra | Dalam suatu episode yang berjudul "Ulang tahun Poli" dalam musim pertama serial animasi "Kiko" terdapat suatu adegan yg secara tidak langsung mencela umat beragama. Dalam adegan tersebut, Poli, si ikan ninja, sedang berulang tahun dan dia sudah menyiapkan pesta ulang tahunnya dirumahnya, namun teman-temannya tidak kunjung datang. Polipun menunggu dan terus menunggu. Dalam bagian ini terjadi adegan cliché yang mana Poli didatangi berbagai orang (Sekitar 3 totalnya) yang bukan temannya semasa menunggu. Polipun berkali-kali kecewa karena saat pintu dibuka ternyata yang datang bukan teman-temannya. Adegan yang saya rasa mencela umat beragama secara tidak langsung terjadi disini. Salah satu dari berbagai orang-orang yang mendatangi rumah Poli saat dia sedang menunggu teman-temannya adalah seseorang yang tampak dan berbicara seperti pendakwah agama (tidak ada agama spesifik yang disebutkan atau dicirikan). Pendakwah agama itu datang ke rumah Poli untuk memperingatkannya untuk kembali kejalan yang benar dan mengingat hari akhir. Saat pendakwah agama itu melihat bahwa Poli sedang mengadakan pesta, ia juga menanyakan Poli kenapa dia malah mengadakan pesta dan tidak membaca kitab suci. Dalam cerita, Poli, selain merasa kesal dan jengkel, juga menyebut sang pendakwah agama itu sebagai "orang aneh" dan menutup paksa pintu rumahnya, setelah mengusirnya. Saya yakin bahwa adegan ini tidak layak untuk ditayangkan dalam kartun anak-anak, karena adegan ini secara tidak langsung mempromosikan sekularisme. Sekularisme sendiri, berdasarkan poin pertama dari Pancasila, BUKAN merupakan keyakinan atau budaya Indonesia, dan sudah seharusnya ditiadakan. Pendakwah agama dalam adegan itu sendiri memang digambarkan seperti orang yang terlalu fanatis dan otaknya sedikit miring, namun bukankah hal ini dapat dikatakan sebagai celaan juga? Seorang pendakwah agama memang selalu mendedikasikan diri mereka penuh pada agamanya, ini adalah hal yang wajar dan baik, namun kartun ini seperti ingin menunjukkan bahwa pendakwah agama itu stereotypenya seperti orang gila yang keberadaannya menganggu. Saya rasa hal ini tidak dapat dimaafkan. Kemudian, Poli yang sama sekali tidak memperdulikan pendakwah agama itu, dan malah jengkel kepadanya secara tidak langsung jelas menunjukkan bahwa ia tidak suka beragama. Adegan ini tidak merujuk pada agama spesifik apapun, tapi merujuk pada agama in general atau pada umumnya. Jadi adegan ini dapat dibilang menghina semua umat beragama di Indonesia. Saya harap masalah ini tidak disepelekan dan dapat ditindaki dengan serius. Saya benar-benar menghargai penyediaan formulir pengaduan ini, saya mengucapkan terimakasih banyak pada pihak KPI atas kerja kerasnya selama ini. Salam sejahtera. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | Kepada Yth: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis "PESBUKERS"pelanggaran YANG PALING BERAT P3-SPS terhadap umat islam adalah: BAB IV PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN Pasal 6 Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. APAKAH PRODUSER DAN KRONINYA, MEREKA ATHEIS sehingga kekusyuan umat islam menjalankan ibadah sholat maghrib terganggu (membuat gelisah dan marah umat islam program tidak beretika) Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang apakah program PESBUKERS (ATHEIS) PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA ISLAM PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib MOHON KPI PUSAT HENTIKAN "PESBUKERS" ini jelas sudah ada aturan pada : PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/03/2012 TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN |