Pojok Aduan
nurul fadilla | berdasarkan pasal 36 Undang-undang penyiaran UU no 32 tahun 2002 ayat 6 isi siaran di larang memperolok, merendahkan, melecehkan dan mengabaikan nilai- nilai agama, martabat manusia indonesia atau merusak hubungan internasional. program ini melanggar ketentuan pasal tersebut, maka dari itu hendaknya kpi melakukan peneguran terhadap acara tersebut, belum lagi acara tersebut tayang pada saat sahur. acara ini tidak mendidik sama sekali dan bahkan mengajarkan kita untuk memperolok olokan orang lain. |
Pojok Apresiasi
VIDI HARDI | ndosiar program televisi BINTANG PANTURA 1 s/d 5 telah menjajah frekwensi publik yang butuh informasi..BINTANG PANTURA 1 s/d 5 tayang dari jam19:00 s/d 12:00 malam bahkan lebih bagaimana KPI PUSAT STANDAR PROGRAM yang seharusnya hanya 2 jam bisa melebihi jam tayang MOHON KPI DI TINDAK..masyarakat butuh informasi tentang keberadaan INDONESIA BUKAN hiburan semacam ini..mohon KPI PUSAT TEGUR INDOSIAR BAB VII PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK PASAL 11 MENYATAKAN : (1) Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu (2) Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/ atau kelompoknya. TERIMA KASIH MOHON TINDAK LANJUTNYA |