Pojok Aduan
Imam Baehaki | Assalamualaikum Pak/Bu KPI Saya ingin mengadukan salah satu program yg masih tayang LIVE di saat pandemi ini yaitu Liga Dangdut Indosiar. Disaat acara pencarian bakat lain sudah selesai sejak lama acara ini masih tayang dan jg kalau disebut pencarian bakat jg bukan karena isinya gimik2 tidak penting dr para host dan juri. Satu lagi, pemerintah sudah menghimbau aturan untuk tidak mudik, tp untuk peserta yg terliminasi otomatis pulang ke kampung halaman padahal mereka berada di episentrum penyebaran corona. Sangat memungkinkan bagi warga untuk tertular virus yg dibawa peserta tersebut. Apalagi video viral kemarin yg salah satu peserta yg terliminasi pulang lalu disambut oleh ratusan warga cipika cipiki itu sudah melanggar aturan pemerintah dan maklumat kapolri. Mohon dijadikan pertimbangan. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | vidi hardi Kepada Yth: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis "PESBUKERS"pelanggaran YANG PALING BERAT P3-SPS terhadap umat islam adalah: BAB IV PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN Pasal 6 Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. APAKAH PRODUSER DAN KRONINYA, MEREKA ATHEIS sehingga kekusyuan umat islam menjalankan ibadah sholat maghrib terganggu (membuat gelisah dan marah umat islam program tidak beretika) Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang apakah program PESBUKERS (ATHEIS) PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA ISLAM PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib MOHON KPI PUSAT HENTIKAN "PESBUKERS" ini jelas sudah ada aturan pada : PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/03/2012 TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN |