Populer
Buntut Debat Sengit Rocky vs Silfester, KPI Panggil iNews TV17 Sep 2024 - RG
Komisi I DPR Usul Standarisasi Anggaran KPID Melalui APBN04 Sep 2024 - RG
Sinergi Bersama Wujudkan Pilkada 2024 Berkualitas06 Sep 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
ALICIA T. APRILIA GUNAWAN | Pada Selasa, 24 Maret 2020, Brownis, salah satu program acara di Trans TV yang tayang di siang bolong (12.30 WIB) kembali menggegerkan warganet dengan menghadirkan bintang tamu sepasang penganten anyar yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, yaitu seorang kakek berusia 57 tahun menikahi gadis berusia 16 tahun, yang kemudian dalam acara tersebut sepasang penganten ini seperti “ditanggap” oleh Ruben Onsu selaku host untuk mempraktekkan kehidupan pribadi mereka di atas ranjang saat pagi tiba. Dalam acara tersebut, terlihat semua orang tertawa, “menertawakan” aksi yang ditampilkan kakek tersebut dengan istrinya yang malu-malu dan membisu. Sungguh, seberapa lucu ini bagi mereka, hal ini seharusnya tidak patut dipertontonkan untuk publik, karena tidak sepantasnya kehidupan pribadi seseorang diumbar dan ditertawakan seperti itu di depan publik. Hiburan yang bodoh dan sangat tidak bermanfaat. Secara terang-terangan program acara Brownis telah melencengkan fungsi TV sebagai media komunikasi massa dalam memberikan kontrol dan hiburan yang sehat. Seperti yang berbunyi dalam UU No. 32 tentang Penyiaran Pasal 4 ayat (1) bahwa penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Selain itu, program acara ini juga menyiarkan mata acara pada waktu yang tidak tepat dan isi siaran yang tidak memberikan manfaat yang baik untuk pembentukan intelektualitas dan kemuan bangsa jika masih terus saja menyajikan hujatan-hujatan atau candaan-candaan bersifat merendahkan, karena Brownis tayang di jam-jam anak kecil sedang beristirahat di rumah setelah makan siang bersama keluarganya, apalagi di tengah wabah pandemic saat ini. Adapun untuk kasus ini tertulis dalam UU No. 32 tentang Penyiaran pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) yang berbunyi: “(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. (3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran. |
Pojok Apresiasi
Adi Wicaksono | Acara GARIS TANGAN sangat tidak layak untuk ditonton,katanya acara pencarian jodoh ini malah ada mengumbar aib yang berlebihan, perkelahian peserta laki laki,dll Kami benci dengan acara GARIS Tangan dan Pesbukers yang acaranya sangat ALAY banget,ada adegan pemilik apartemen depan studio ANTV Epicentrum,katanya ada baku hantam, perkelahian yang sangat meresahkan,dan ada adegan menarik motor milik pria Seolah2 itu tarik tambang. Karena sang mantan kekasih yang dikejar kejar sama debt colector dan lalu motor sang pria diikat di mobil dan kemudian motor nya dibelah jadi 2 setelah didorong depan dan mundur dibelakang dan acara tersebut sering mengeluarkan kata yang kasar dan tidak seronoh dan cerita cerita yang penuh settingan belaka.ANTV,MNCTV,TRANS TV, TRANS7 adalah Statiun TV yang acaranya ALAY banget dan kaum millenial pada pindag ke YouTube,coba lihat NET. Tv acaranya berkualitas dan baik dan murni walaupun Statiun NET. peminatnya anak muda yang terlalu bosan sm Sinetron gak jelas ceritanya,jadi untuk Pihak KPI segera menindak atau memberi teguran kepada Statiun TV yang mempunyai Program yang tak layak dan meresahkan penonton alias ALAY. Terima Kasih |