Pojok Aduan
Aghika Nada Isrofadilah | Di zaman yang sudah modern sekarang ini, orang tidak ada yang tidak melihat televisi. Televisi sebagai media massa memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dalam penyampaian pesannya. Untuk dapat menarik perhatian khalayak, acara yang ditawarkan dikemas semenarik mungkin. Tetapi program yang sering muncul di layar kaca justru kurang memperhatikan unsur informasi, pendidikan, sosial budaya, etika bahkan norma masyarakat. Sekarang ini pertelevisian di Indonesia sebagian acaranya diwarani dengan program acara yang mayoritas di dominasi oleh acara hiburan, Variety Show dan sinetron. Setiap program acara dikemas dengan secara menarik. Akan tetapi, kekreatifitasan dalam program acara tersebut mulai diwarnai dengan unsur settingan dan kekerasan baik secara verbal maupun non verbal sebuah ratting. Garis tangan yaitu sebuah reality show yang ditayangkan di ANTV juga termasuk dalam program yang kurang mendidik di masyarakat. Hampir setiap malam program ini menyuguhkan acara yang mengandung kekerasan baik secara verbal maupun non verbal dengan adegan-adegan yang tidak logis atau yang biasa disebut settingan (tidak real) demi mengejar ratting yang tinggi. Tayangan yang seperti ini jika dibiarkan akan berdampak negatif terhadap penonton, apalagi jika yang menonton anak-anak tanpa pengawasan orang tua. Mereka akan menirukan adegan yang kurang baik ada seperti kata-kata kasar atau perkelahian yang bisa merusak moral anak. Alangkah lebih baiknya kita lebih berhati-hati dalam memilih tontonan, dan memilih tontonan yang mengedukasi untuk anak-anak. Dalam pedoman siaran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia jelas dinyatakan Program siaran tidak boleh mengandung kekerasan. Aturan tentang tayangan kekerasan yang terdapat di UU Penyiaran dan P3SPS KPI menegaskan bahwa dampak akibat tayangan tersebut sangat riskan terutama bagi anak dan remaja karena itu pengaturannya sangat ketat. Penjelasan aturan yang lebih detail mengenai tayangan kekerasan terdapat dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 Pasal 23, 24 dan 25. |
Pojok Apresiasi
Pengguna benci TV digital dan Pengguna Benci Radio FM versi perangkat seluler | Daftar konten video haram dibulan puasa: 1. iklan yg mengajarkan aksi merampok. 2. iklan yg mempermainkan pernikahan. 3. acara tv / pemutar video UPIN IPIN. 4. acara tv / pemutar video milik saluran tv: GTV. 5. acara tv / pemutar video yang isinya dimanfaatkan untuk menganggu tetangga / mencegah seseorang mendengarkan seruan azan magrib, isya dan azan sholat 5 waktu, bahkan perangkat pemutar video yg mengunakan pengeras suara smartphone dengan nada vokal yg sangat bising dan menganggu. 6. pemutar video pornografi + tayangan kartun GTV termasuk dalam daftar ini. 7. sisanya adalah pemutar video sepam yg disetting suara saja agar dapat masuk ke sembarangan saluran radio dengan penyalahgunaan frekuensi FM, 87.5MHz dan 108.0MHz lah yg paling sering disalahgunakan untuk memuat suara video gak jelas lewat Radio FM. Thanks. |