Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
Filda Gustia Leri | Pada hari Minggu 29 Maret pukul 09.30 WIB Trans 7 program Spotlite menayangkan gambar seorang pesulap melakukan aksinya dengan mengiris jarinya dengan pisau dan terlihat seakan darah mengucur. pada gambar ini tidak diberlakukan sensor dan tidak adanya peringatan bahwa itu adegan berbahaya. Terlebih lagi pada jam tayang yang memungkinkan anak dibawah umur 18 tahun menonton. tayangan ini juga tidak mencantumkan penggolongan program siaran. Tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 tahun 2012 Pasal 14 ayat (1), Pasal 17, Pasal 21 ayat (1) dan (4), Pasal 39 ayat (2), serta UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 35 ayat (3). |