Populer
Pemenang Anugerah KPI 202408 Nov 2024 - RG
Anugerah KPI 2024: “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”08 Nov 2024 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
Anisa Wahyuningsih | Pada hari Kamis, 20 Febuari 2020 saat bintang tamu yang diundang adalah Wilda, Duo Semangka, dan Puput Carolina. Pada segmen satu, Duo Semangka dua kali menampilkan goyangan tubuh di depan Hotman Paris. Tidak hanya Duo Semangka, Wilda pun juga melakukan goyangan tubuh persis di depan Hotman Paris. Hal ini tentunya melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, pada Bab XII Pelarangan dan Pembatasan Seksualitas, Bagian Pertama Pelarangan Adegan Seksual Pasal 18 poin i, yaitu program siaran yang memuat adegan seksual dilarang : menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis. Selain itu, pembicaraan yang terjadi pada segmen satu juga mengarah pada hal – hal yang berbau seksual dan cabul. Hal ini tentunya juga melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, pada Bab XII Pelarangan dan Pembatasan Seksualitas, Bagian Pertama Pelarangan Adegan Seksual Pasal 18 poin e dan l, yaitu program siaran yang memuat adegan seksual dilarang : e. menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan; l. menampilkan kata-kata cabul. Tidak hanya itu, di sepanjang acara juga ada kata – kata kasar yang mengarah pada memperolok dan merendahkan martabat manusia, bahkan memicu pertengkaran. Hal ini melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran pasal 36 ayat 6, yaitu isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional. Saya harap, acara ini diberhentikan bukan diberi peringatan. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | Kepada Yth: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis "PESBUKERS"pelanggaran YANG PALING BERAT P3-SPS terhadap umat islam adalah: BAB IV PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN Pasal 6 Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. APAKAH PRODUSER DAN KRONINYA, MEREKA ATHEIS sehingga kekusyuan umat islam menjalankan ibadah sholat maghrib terganggu (membuat gelisah dan marah umat islam program tidak beretika) Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang apakah program PESBUKERS (ATHEIS) PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA ISLAM PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib MOHON KPI PUSAT HENTIKAN "PESBUKERS" ini jelas sudah ada aturan pada : PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/03/2012 TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN |