Populer
Pemenang Anugerah KPI 202408 Nov 2024 - RG
Anugerah KPI 2024: “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”08 Nov 2024 - IRA
KPI Ajak Mahasiswa Bijak Memilih Media10 Okt 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Millenia Safitri | Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengan pandang yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar yang berupa program televisi. Namun pada kenyataannya sekarang banyak program tv yang tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada saat ini. Program televisi yang seharusnya menyampaikan informasi kepada penonton malah menyajikan program yang tidak berdasarkan fakta yaitu rekayasa/ settingan. Program “Rumah Kuya” pada stasiun televisi Trans Tv merupakan program yang sangat tidak mendidik karena didalamnya berupa rekayasa yang sangat berlebihan tidak seharusnya ditayangkan. Melalui program tv ini masyarakat yang menonton tidak mendapatkan informasi atau Pendidikan. Acara ini merupakan pembodohan publik karena semua informasi yang disampaikan telah direncanakan dan direkayasa. Acara “Rumah Uya” merupakan tontonan yang dilakukan oleh ibu-ibu rumah tangga yang kebetulan jam tayangnya pada pukul 16.00 saat mereka sedang bersantai dirumah. Namun, tetap saja tayangan ini sangat tidak mendidik dan tayangan ini adalah pembohongan publik.Tayangan seperti ini berdampak negatif bagi masyarakat, yang mana terdapat pembohongan didalamnya dan juga sangat tidak mendidik. Program tv “Rumah Kuya” sebaiknya tidak ditayangkan karena melanggar UU N0.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu Isi siaran dilarang memperolok, merendahkan, melecehkan dan atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia dan juga dalam penyiaran harus memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab. |