Pojok Aduan
Primus Mateus Sianturi | Acara Rumah Uya melanggar beberapa UU Penyiaran, diantaranya: 1. UU Pasal 36 ayat (6) Pemeran dalam Rumah Uya kerap kali menggunakan bahasa yang melecehkan. 2. UU Pasal 48 ayat (4b) (4c) Pemeran dalam Rumah Uya kerap kali menunjukkan adegan yang tidak sopan kepada sesama pribadi |
Pojok Apresiasi
Rahmat Widodo | Mungkin aduan yang saya sampaikan,sudah seringkali dibuat oleh masyarakat lain. Yang intinya,mempertanyakan tentang penyikapan KPI tentang tayangan dan mars partai tertentu. ... Dan intinya,saya bertanya, Apakah boleh, Menayangkan iklan atau pemberitaan kegiatan partai??? Sedangkan 'Musim Kampanye' menurut pandangan saya belum dimulai. ... Apakah ini dilegalkan oleh pemerintah atau dapat izin dari dinas tertentu??? ... dan kenapa KPI belum mengambil sikap? (atau saya yang kurang info) ... mohon maaf,ini tak ada niatan untuk menjelekkan partai tertentu, hanya ingin mempertanyakan tentang legalitas penayangan yang saya rasa kurang berkenan di tayangkan untuk saat ini. ... terimakasih. |