Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Rizky Ramadhanni | Selamat Pagi, saya ingin melaporkan tayangan yang terindikasi memperlihatkan kekerasan. Dalam acara On the Spot, di salah satu segemennya yang berjudul "Aksi Kocak Emak-Emak" terlihat video seorang ibu yang menggigit tangan seorang petugas kepolisian tanpa disensor, sebelumnya video sempat viral di media sosial namun kemudian ditayangkan kembali di layar kaca. Mohon ditelusuri kembali apakah ini termasuk pelanggaran bab V (PEDOMAN PERILAKU) Pasal 48 UU No. 32 tahun 2002. Terima kasih |