Populer
VIDEO
Pojok Aduan
Yulinda Nur Fitriana | Cerita dari bagian acara Bikin mewek ini dalam episode 91, bercerita tentang istri yang melapor jika suaminya menghilang saat ia sedang hamil dan istrinya jadi berjualan gado2 dari pukul jam 8- sehabisnya. Menurut istrinya suaminya selingkuh lagi, setelah di cari tau itu bohong karena tidak ada bukti yg jelas. Selain itu istrinya hampir melahirkan di dalam mobil, dalam program ini terlihat tidak ada edukasi yg di dapat. Padahal fungsi dr penyiaran sendiri untuk mengedukasikan kpd khalayak. Acara ini menurut saya melanggar dalam Bab 9 (Penghormatan terhadap hak dan privasi) pasal 14 yg berbunyi "tidak dilakukan tanpa dasar fakta dan data yang akurat" dan "menyatakan secara eksplisit jika bersifat rekayasa, reka-ulang atau diperankan oleh orang lain," pengaduan pihak istrik ke tim bikin mewek tentang privasi suaminya dan menyudukan suaminya bersalah setelah dicari lebih dalam tidak bersalah suaminya. |
Pojok Apresiasi
VIDIHARDI | MENJELANG BULAN SUCI RAMADHAN MEI 2018 2 HOST LGBT (BANCI) RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN LIHAT PRILAKU MENYIMPANG DARI KODRATNYA.. HENTIKAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |