Pojok Aduan
Fadilah Cahyaningrum | Pada saat ini diasumsikan bahwa banyak perempuan yang senang dengan tayangan berbau gosip. Acara tersebut adalah "Rumpi (No Secret)". Dari judul tayangannya dapat ditarik kesimpulan bahwa tayangan ini tidak berisi informasi yang berguna untuk kepentingan publik, karena apa yang dibahas dan dibicarakan hanya sekedar gosip atau rumpian semata. Rumpi (No Secret) justru menampilkan privasi bintang tamu sebagai materi utama kampanye. Dengan jadwal tayang pada pukul 16:00-17:00 merupakan Prime Time. Pembahasan ini seperti perceraian, PSK, perselingkuhan, kekerasan dan lain sebagainya. Padahal dalam undang-undang pers telah diatur secara jelas bahwa hak privasi wajib dilindungi dan tidak boleh menjadi inti materi dalam sebuah siaran kecuali yang berhubungan dengan publik. Namun dalam hal acara ini justru mengulik hal paling pribadi dari bintnag tamu dan narasumber menjadi tagline utama dalam tayangan ini. Acara ini seharusnya tayang pada pukul 22:00 keatas, waktu dimana penonton dibawah umur sudah tidak lagi produktif untuk melihat tayangan yang belum dan tidak di mengerti. Dengan ditayangkan di jam-jam prime time anak dan remaja menonton TV, tentu tayangan ini sama sekali tidak mendidik. Penampilan dari bintang tamu, narasumber, dan pembawa acara, menjadi figur yang seharusnya memberikan contoh yang baik dan sopan, malah terkadang berpenampilan tidak sopan dan senonoh. Seperti menggunakan pakaian yang mengikuti lekuk tubuh, pakaian yang minim dan memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak dipertunjukkan. Acara ini juga ditayangkan secara "LIVE", sedangkan konteks dari acara ini membahas tentang lifestyle dan gosip narasumber (bintang tamu) yang seringkali membahas tentang sisi buruk seperti perceraian artis, pertengkaran artis, dan lain sebagainya. Dengan konsep acara "LIVE" kesalahan-kesalahan dalam pengucapan maupun gesture dari pengisi acara tidak dapat di sensor, sehingga secara jelas dapat di mengerti oleh penonton. Acara tersebut melanggar Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) : pada Bab IX Penghormatan Terhadap Hak Privasi. |