Populer
20 Tahun Tsunami Aceh, Ketua KPI Pusat Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan26 Des 2024 - Super User
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD Provinsi Riau15 Jan 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Luqmanul Hakim | Mengenai acara Pagi-Pagi Pasti Happy Trans TV edisi 11 Desember 2017, dalam tayangan itu ada 3 orang Host Uya Kuya, Lee Jeong Hoon dan Pakar Ekspresi bernama Poppy Amalya menelfon narasumber yang bernama Anji untuk meminta klarifikasi mengenai anak kandungya dengan Sheila Marcia yaitu Leticia. Padahal saat itu pihak Anji sudah menolak untuk menjadi narasumber, namun saat ditelpon lalu tiba-tiba sudah On Air dan tersambung dengan Host. Lewat akun sosial medianya instagram @duniamanji kecewa dengan pihak Trans Tv. Berikut postingan Anji: Pada BAB XIX NARASUMBER DAN SUMBER INFORMASI Bagian Kedua Persetujuan Narasumber Pasal 28 1. Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan materi program siaran langsung maupun tidak langsung yang diproduksi tanpa persetujuan terlebih dahulu dan konfirmasi narasumber, diambil dengan menggunakan kamera dan/atau mikrofon tersembunyi, atau merupakan hasil rekaman wawancara di telpon, kecuali materi siaran yang memiliki nilai kepentingan public yang tinggi. Pelanggaran yang dilakukan Jelas pihak Trans TV pada program acara Pagi-Pagi Pasti Happy Trans Tv melanggar: BAB XIX NARASUMBER DAN SUMBER INFORMASI Bagian Kedua Persetujuan Narasumber Pasal 28 (1) Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan materi program siaran langsung maupun tidak langsung yang diproduksi tanpa persetujuan terlebih dahulu dan konfirmasi narasumber, diambil dengan menggunakan kamera dan/atau mikrofon tersembunyi, atau merupakan hasil rekaman wawancara ditelpon, kecuali materi siaran yang memiliki nilai kepentingan public yang tinggi. |
Pojok Apresiasi
Ade | Best dah rtv lanjut terus dan tingkatkan tontonan ramah anak |