Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
Zhy White | Saya sangat menyayangkan sekali, di salah satu stasiun televisi menayangkan salah satu iklan Rokok Elektrik keluaran Baru dengan varian rasa yang di putar berulang-ulang. Terlebih dalam iklan Rokok tersebut suara naratornya adalah perempuan, dan menampilkan figur wanita muda yg terlihat manja dalam iklan rokok sungguh tidak etis. Dari pertama menayangkan iklan pukul 22:35 sampai dengan 22:58 saya mencoba berhitung, total ada 15x tayang iklan rokok elektrik tersebut. Seolah mengajak dan merayu kaum perempuan merokok elektrik dengan varian rasa. Mohon segera ditindak, memang benar iklan adalah sumber pemasukan bagi stasiun televisi. Namun tidak harus berulang-ulang kali dalam rentetan waktu yg dekat, apalagi iklan tersebut menampilkan wanita yang terlihat baik dan belum tentu mereka merokok. Dan segera buat regulasi iklan rokok yg tidak menampilkan wanita sebagai figur utamanya, dalam iklan rokok. Tak elok dan tak pantas, terlihat seperti wanita murahan bangsa ini. |
Pojok Apresiasi
Winda Novita | Program Hafiz Indonesia 2017 patut diberi apresiasi, menurut saya program yang menghiasi layar kaca selama bulan ramadhan ini dapat memberikan tayangan yang sangat bermanfaat bagi audiencenya terutama bagi anak, remaja dan orang tua. karena tayangan ini dapat menambah pengetahuan tentang alquran, meningkatkan motivasi dan mengajak penonton untuk dapat menghafal dan memahami alquran sejak dini, menambah informasi tentang hal yang berhubungan dengan islam, serta menambah keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa. jika dilihat dari UUD No. 32/2002 tentang Penyiaran dan P3 dan SPS program Hafiz telah mengikuti dan menaati semua peraturan atau pasal yang sudah ada diantaranya: bab IV penghormatan terhadap suku, agama, ras dan atar golongan pada pasal 6 bab V Penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan pada pasal 7 Bab VI Perlindungan terhadap nak-anak, remaja, dan perempuan pada pasal 8 |