Populer
VIDEO
Pojok Aduan
Mechamato | Subscribe channel YouTube bisa menjadi Haram karena channel Youtube yang sudah disubscribe ternyata upload video baru yang jelek dan sangat merugikan para pengguna setia YouTube. rata rata yang subscribe salah satu channel YouTube itu ternyata korban video tutorial cara merakit pemutar audio mp3, dan juga korban video tutorial mengenai cara merakit pemancar radio atau televisi analog. oh iya belum subscibe aja kalau secara tidak sengaja memasukkan kata kunci menuju ke video yang aku maksudkan diatas tadi, dah banyak hasil pencarian yang mengarah ke beberapa video yang tidak sesuai kata kunci, dan sisaya ada video yang dapat merusak modul suara internal didalam handphone saya. tolong ditinjau dahulu, dan kalau bisa tayangan Youtube ini juga haram apabila diakses oleh anak anak yang meminjam ponsel milik orang tua nya. terima kasih. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | vidi hardi Kepada Yth: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis "PESBUKERS"pelanggaran YANG PALING BERAT P3-SPS terhadap umat islam adalah: BAB IV PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN Pasal 6 Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. APAKAH PRODUSER DAN KRONINYA, MEREKA ATHEIS sehingga kekusyuan umat islam menjalankan ibadah sholat maghrib terganggu (membuat gelisah dan marah umat islam program tidak beretika) Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang apakah program PESBUKERS (ATHEIS) PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA ISLAM PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib MOHON KPI PUSAT HENTIKAN "PESBUKERS" ini jelas sudah ada aturan pada : PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/03/2012 TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN |