Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
Penyiaran di Tengah Krisis: Peran Strategis dalam Situasi Bencana24 Des 2024 - Super User
20 Tahun Tsunami Aceh, Ketua KPI Pusat Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan26 Des 2024 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Mechamato | Selamat sore admin KPI yang terhormat saya minta untuk tindakkan Pemblokiran selamanya terhadap Karya Musik dari Penyanyi Ungu yang berjudul Percaya Padaku ini karena lagu dan musik tersebut digunakan oleh penjahat geng balap motor liar yang suka guna motor berknalpot brong untuk menabrak orang yang lewat dipinggir jalan. mengenai hal ini sangatlah serius, kami harap KPI untuk melakukan pemblokiran lagu dan musik dari penyanyi band Ungu yang berjudul percaya padaku tersebut di semua stasiun radio khususnya stasiun radio yang berdiri di wilayah ponorogo, pacitan, madiun dan semua wilayah se Jawa timur, termasuk semua stasiun radio yang ada diwilayah tersebut, dilarang keras menayangkan lagu percaya padaku karya band ungu tersebut. karena berbahaya dan tidak ada gunanya kalau lagu tersebut masih disiarkan di radio. karena sudah masuk kategori Music Video yang sudah kadarluarsa. itu haram hukumnya menyiarkan musik video kadarluarsa di stasiun radio lokal dan stasiun radio swasta. Thanks. Hormat Kami. |
Pojok Apresiasi
VIDI HARDI | TRANSTV ("BROWNIS") 13:00-14:30 sosok 2 LGBT (BANCI) setiap hari tayang 2 HOST RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN ( LAKI SULAM ALIS +FILER BIBIR MASYA ALLAH ) PROMOSI LGBT hentikan PROGRAM INI RUSAK GENERASI BANGSA DI SUGUHI YANG SEPERTI INI MOHON KPI PUSAT.HENTIKAN Gesture kebancian memang nyata tidak di buat-buat memang begitulah mereka kalau bertemu yang "CUCOK" langsung melambai setiap hari senin-jumat pukul 13:00-14:30 acara ini melegalkan sosok LGBT (BANCI) mulai berkeliaran di televisi ini melanggar ketentuan P3-SPS KPI PUSAT . silahkan lihat prilaku mereka MASSIVE SEKALI (BANCI GEDE DAN BANCI KECIL) setiap hari BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT DAN MUI MENGHENTIKAN PROGRAM PENGANUT LGBT YANG INGIN MELEGALKAN DI PERTELEVISIAN INDONESIA terima kasih |