Populer
20 Tahun Tsunami Aceh, Ketua KPI Pusat Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan26 Des 2024 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD Provinsi Riau15 Jan 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Tince Sugiarti | Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh, sebelumnya saya mohon maaf kepada bapak/ibu dari pihak KPI atas ketidak sopan nan Saya mengirim aduan pada malam hari? Saya mohon kepada pihak KPI untuk menyampaikan keluhan saya terhadap stasiun tv, mentari tv. Untuk membatasi penayangan film kartun di malam hari, pada saat waktunya anak-anak istirahat/tidur. Karena anak saya yang masih umur 7 dan 4 tahun selalu memaksa ingin menonton kartun kesukaannya, ya itu pokemon di stasiun mentari. Dimana penayangan nya dimulai dari jam 21.30 sampai jam 12 dini hari. Apabila dilarang anak-anak saya akan menangis dan tantrum. Sedangkan besok pagi harinya anak-anak saya harus berangkat sekolah. Kiranya kepada pihak KPI, Mohon dibantu? Terimakasih. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barokatuh. |
Pojok Apresiasi
Winda Novita | Program Hafiz Indonesia 2017 patut diberi apresiasi, menurut saya program yang menghiasi layar kaca selama bulan ramadhan ini dapat memberikan tayangan yang sangat bermanfaat bagi audiencenya terutama bagi anak, remaja dan orang tua. karena tayangan ini dapat menambah pengetahuan tentang alquran, meningkatkan motivasi dan mengajak penonton untuk dapat menghafal dan memahami alquran sejak dini, menambah informasi tentang hal yang berhubungan dengan islam, serta menambah keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa. jika dilihat dari UUD No. 32/2002 tentang Penyiaran dan P3 dan SPS program Hafiz telah mengikuti dan menaati semua peraturan atau pasal yang sudah ada diantaranya: bab IV penghormatan terhadap suku, agama, ras dan atar golongan pada pasal 6 bab V Penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan pada pasal 7 Bab VI Perlindungan terhadap nak-anak, remaja, dan perempuan pada pasal 8 |