Populer
Pemenang Anugerah KPI 202408 Nov 2024 - RG
Anugerah KPI 2024: “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”08 Nov 2024 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
BoBoiBoy Rizki | Siaran radio ini berisi random misuh, dan ini sangat berbahaya, karena volume misuh nya dapat merusak kartu suara pada komputer / TV pintar rumah saya, serta mampu tutup paksa program/aplikasi media player sehingga menyebabkan perangkat ngehang dan sulit direstart (kecuali matikan paksa perangkat dengan mencabut colokan listrik bisa sembuh). Serta keluhan lain agar siaran misuh ini bisa masuk diperangkat saya gara-gara mereka (radio misuh) itu mengunakan frekuensi FM yg sama dengan frekuensi yg sering aku gunakan di perangkat pemancar FM mini untuk smartphone. Dan frekuensi mereka (radio misuh) suka diacak, dulu pernah ketahuan aktif siaran secara ilegal di 87.5 atau 108.0 MHz dan itupun sulit dilacak alias siaran mereka musiman, sekarang mereka bersiaran di media digital seperti Facebook atau YouTube dan ini sangat berpotensi untuk ditonton sama Fafa saya sehingga Fafa saya malah suka misuh² gara gara siaran digital radio misuh ini, yg menyebabkan mama saya malas berkomunikasi dengan Fafa saya. Terima kasih |
Pojok Apresiasi
VIDI HARDI | DARI AWAL EPISODE BROWNIS TELAH TERJADI PEMBIARAN OLEH KPI PUSAT SIANG DAN PETANG RUBEN ONSU DIPANGGIL "OMA" INI JELAS MEREKA SEDANG PROMOSI, MENYIARKAN TABIAT LGBT KENAPA TIDAK DIHENTIKAN BAHASA INDONESIA SEBUTAN "OMA" APAKAH UNTUK BANCI ATAU KAUM HAWA, SERING MELAKUKAN KAMUFLASE..SUPAYA PROGRAM JALAN TERUS.. CAMKAN KPI PUSAT...BENARKAH DEMIKIAN #HENTIKANBROWNIS Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHE |