Populer
Penyelesaian Blankspot di Wilayah 3T Harus Libatkan Daerah13 Agu 2024 - RG
KPI Tergabung dalam Tim Tanggap Insiden Siber BSSN22 Agu 2024 - RG
KPI Tegur “Bang Tobat” BTV Karena Langgar Prinsip Jurnalistik21 Agu 2024 - RG
KPI: Radio Tidak Boleh Berhenti Berkarya 23 Agu 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Dini | Selamat malam kepada Yth. Pimpinan KPI dan seluruh Warga Negara Indonesia. Mohon maaf kepada Yth. Pimpinan KPI dan jajarannya, situs ini saya pinjam untuk kepentingan "hoax" sebentar dibawah ini : Percaya atau tidak percaya, saya hendak meminta bantuan sekalian warga untuk mencari sumber pelet cinta dan sihir hitam yang dilakukan seseorang maupun beberapa orang. Kejadian berawal dari kota Mangga (Probolinggo) di Jawa Timur terkait kecemburuan sosial dan masalah sepele lainnya. Selain itu, saya juga sudah berpulang ke rumah asal untuk beraktivitas normal lagi namun masih tetap diganggu. Orang yang sudah diketahui dan diharapkan bisa ditangkap yakni Aan dan istrinya yang bekerja di pabrik Eratex dan Pak Astiman yang bekerja di BJBR, kota Mangga, Jawa Timur. Terima kasih kepada semua pihak terkait yang telah membantu saya. |
Pojok Apresiasi
VIDIHARDI | MENJELANG BULAN SUCI RAMADHAN MEI 2018 2 HOST LGBT (BANCI) RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN LIHAT PRILAKU MENYIMPANG DARI KODRATNYA.. HENTIKAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |