Populer
VIDEO
Pojok Aduan
Elsya Angelica Br Tarigan | Pada tayangan tersebut saya menemukan adanya sebuah pelanggaran privasi dari tamu yang diundang. Pada hal ini, pembawa acara dan bintang tamu sedang membahas tentang apa maksud dari caption di salah satu postingan instagram yang diunggah oleh Nikita Mirzani dalam salah satu postingannya. Didalam caption tersebut dijelaskan bahwasanya ia mendapatkan kekerasan mental dari sang kekasih berinisial RI. Ketiga host dari acara tersebut terus-menerus bertanya tentang apa contoh dari kekerasan mental yang pernah dialami, padahal sedari awal Nikita Mirzani sudah berkata bahwa dia tidak mau memberitahukan contoh dari kekerasan mental yang ia alami karena ia merasa bahwa dirinya juga memiliki privasi. Peristiwa yang terjadi ini tidak sesuai dengan : 1. Pasal 5 P3SPS pada bagian b,f dan j, dala 2. Pasal 9 P3SPS 3. Pasal 13 P3SPS 4. Pasal 17 P3SPS 5. Pasal 36 ayat 4 dan ayat 5 bagian b UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Dalam hal ini, pengaduan utama yang dilampirkan adalah mengenai adanya pelanggaran hak privasi dihadapan publik yang tidak dijaga dengan baik oleh pembawa acara dari program TV tersebut. |
Pojok Apresiasi
Andri Surya Rahman Marzuki Diwiryo | Semoga bisa menginspirasi stasiun televisi lainnya. Dikarenakan, semakin sedikit acara yang bisa menghibur anak-anak dan keluarga. Sudah banyak acara televisi yang hanya diisi oleh acara gossip selebriti, acara sinetron yang justru tidak memiliki manfaat, serta acara yang dibuat oleh artis yang hanya mencari sensasi. Harapannya, semoga semakin banyak acara kartun dan animasi yang dapat menghibur masyarakat disemua umur. Aamiin |