Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Rosa (sasaran Corona) | Selamat malam Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI dan warganet yang super gokil. Saya meminta bantuan untuk menyampaikan pesan kepada Bu Retno (Mentri Luar Negeri) melalui Polres Tim Cobra Lumajang terkait virus COVID 19 varian Negara. Barang Buktinya berupa jejak digital dari laptop dan smartphone. Berikut nama negara bersangkutan : 1. Negara Zimbabwe, negara dengan inflansi yang cukup tinggi sehingga nilai tukar uang anjlok bahkan tidak bisa ditukar lagi. 2. Negara "India" dengan kebiasaan warganya yang aneh bahkan cenderung pemalas (seperti malas nyuci baju). Sudah banyak foto dan video meme India memalukan beredar di sosial media, namun warga sana tetap tidak merubah kebiasaannya. Ada desas-desus warganya menikah dengan Zimbabwe, sayangnya untuk merubah negara Zimbabwe sudah tidak tertolong. 3. Prefektur Wuhan kebalikan dari negara India, kebiasaan memakan hewan yang diharamkan, seperti kelelawar 4. Tiongkok-Thailand lebih ekstrim dengan menggabungkan jenis kelamin (laki-perempuan) karena untuk melampaui Hudson, bakat terlangka separuh laki dan separuh perempuan namun tidak sampai merubah jenis kelamin. Dari Tiongkok-Thailand dibawa ke Korea Selatan melahirkan K-Pop, salah satunya JKT 48 (asalnya : Cherry Bell). 5. Mohon pantauan organisasi ISIS yang bersembunyi di Suriah dan organisasi HAMAS yang bersembunyi di Israel. Terima kasih atas perhatiannya, semoga pesan ini tersampaikan. |
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi | BERHUBUNG UU LGBT BELUM DI RESMIKAN TRANSTV PROGRAM "BROWNIS" TAYANG SETIAP HARI PUKUL 13:00 INILAH SOSOK 2 MAHLUK ( RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN ) YANG SERING MEMPROMOSIKAN LGBT / PRILAKU KEBANCIAN DI SETIAP TAYANG MOHON SEGERA DI HENTIKAN PROGRAM TERSEBUT BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. PRILAKU MEREKA MERUSAK GENERASI ANAK BANGSA Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT DI TINDAK |