Populer
Penyelesaian Blankspot di Wilayah 3T Harus Libatkan Daerah13 Agu 2024 - RG
KPI Tergabung dalam Tim Tanggap Insiden Siber BSSN22 Agu 2024 - RG
KPI Tegur “Bang Tobat” BTV Karena Langgar Prinsip Jurnalistik21 Agu 2024 - RG
KPI: Radio Tidak Boleh Berhenti Berkarya 23 Agu 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Rosa (sasaran Corona) | Selamat pagi Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI dan warganet yang super gokil. Saya meminta bantuan untuk meneruskan pesan penangkapan orang ini kepada Pak Achmad Fauzi (Bupati Sumenep) dan Kapolres Sumenep serta Pak Untung Sugiono (Kepala Desa Marengan Daya) terkait virus COVID 19. Barang Buktinya berupa jejak digital dari laptop dan smartphone. Berikut nama orang bersangkutan : 1. Tata, anak dari Pak Irianto dan Bu Irianto yang tinggal di Blok B5 (RT.08), Pondok Marengan Indah, Sumenep. Dia bekerja sebagai penjaga rutan (rumah tahanan Sumenep. 2. Pak Irianto dan Bu Irianto yang tinggal di Blok B5 (RT.08), Pondok Marengan Indah, Sumenep. 3. Keluarga Dani yang tinggal di depan rumahnya Pak Marja'i (RT.08), Pondok Marengan Indah, Sumenep. Kabar terakhir yang diterima, mereka pindah ke Permata Marengan Indah (belakang Pondok Marengan Indah). 4. Keluarga Ria yang tinggal di Pondok Marengan Indah (RT.10). Anaknya Ria tinggal di Kabupaten Malang bersama suaminya. 5. Dilla, anaknya Pak Anwar dan Bu Anwar yang juga tinggal di Pondok Marengan Indah (RT.09), Sumenep. Anaknya hampir sama dengan Sera, anaknya Mega di Kabupaten Malang. 6. Bu Suryo yang tinggal di blok C10, Pondok Marengan Indah, Sumenep bersama anaknya, Angga dan istrinya dan Bagas (mohon pertimbangannya karena ramai kasus operasi plastik dari keluarga Ketjono dan Kenongo di Jember) Terima kasih atas perhatiannya, semoga pesan ini tersampaikan. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | Kepada Yth: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis "PESBUKERS"pelanggaran YANG PALING BERAT P3-SPS terhadap umat islam adalah: BAB IV PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN Pasal 6 Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. APAKAH PRODUSER DAN KRONINYA, MEREKA ATHEIS sehingga kekusyuan umat islam menjalankan ibadah sholat maghrib terganggu (membuat gelisah dan marah umat islam program tidak beretika) Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang apakah program PESBUKERS (ATHEIS) PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA ISLAM PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib MOHON KPI PUSAT HENTIKAN "PESBUKERS" ini jelas sudah ada aturan pada : PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/03/2012 TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN |