Populer
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD Provinsi Riau15 Jan 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Denny Rahadian | Talk Show dalam program berita Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di TV One pukul 19.00, 6 Juli 2023, mengajukan pertanyaan yang menyesatkan, tendensius dan cenderung mengarahkan opini publik supaya terbentuk image yang buruk kepada institusi pendidikan Al Zaytun. Kepada salah satu pembawa acara menanyakan pada narasumber mengenai bagaimana penerimaan para alumni Al Zaytun di masyarakat yang misalnya diajarkan salah dalam menyanyikan Indonesia Raya. Saya sebagai salah satu orang tua alumni Al Zaytun tau persis apa yang diajarkan Al Zaytun kepada anak saya saat menempuh pendidikan disana. Termasuk tentang menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Di Al Zaytun lagu kebangsaan kita tersebut selalu dinyanyikan disetiap kegiatan, bahkan dinyanyikan lengkap tiga stanza. Maka saya menuntut Komisi Penyiaran Indonesia untuk menindak tegas TV One karena ketidakprofesionalannya & melanggar kode etik jurnalistik. Terimakasih |
Pojok Apresiasi
Winda Novita | Program Hafiz Indonesia 2017 patut diberi apresiasi, menurut saya program yang menghiasi layar kaca selama bulan ramadhan ini dapat memberikan tayangan yang sangat bermanfaat bagi audiencenya terutama bagi anak, remaja dan orang tua. karena tayangan ini dapat menambah pengetahuan tentang alquran, meningkatkan motivasi dan mengajak penonton untuk dapat menghafal dan memahami alquran sejak dini, menambah informasi tentang hal yang berhubungan dengan islam, serta menambah keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa. jika dilihat dari UUD No. 32/2002 tentang Penyiaran dan P3 dan SPS program Hafiz telah mengikuti dan menaati semua peraturan atau pasal yang sudah ada diantaranya: bab IV penghormatan terhadap suku, agama, ras dan atar golongan pada pasal 6 bab V Penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan pada pasal 7 Bab VI Perlindungan terhadap nak-anak, remaja, dan perempuan pada pasal 8 |