Pojok Aduan
Khoirina Dwifahra | - Bahwa Program Siaran “Pas Buka FM” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7, Pada Tanggal 1 April 2023, pukul 16.00 dengan klasifikasi R-BO menampilkan adegan pemaksaan terhadap anak kecil yang dilakukan host di dalam acara tersebut. - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (1), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran. Pasal 14 ayat (2), Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 15 ayat (1), Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja. |
Pojok Apresiasi
Gebriel Coryza Karay | Program reality show yang mengahrukan, penonton dapat lebih bersysukur setelah melihat bahwa banyak hal yang harus di syukuri dalam hidup karena masalah orang lain bahkan bisa 10xlipat lebih berat daripada masalah kita tersebut termasuk utuk masalah hutang. Program ini pun dapat membantu meringankan beban hidup khususnya rakyat kecil dan sangat menginspirasi. |