Populer
Penyelesaian Blankspot di Wilayah 3T Harus Libatkan Daerah13 Agu 2024 - RG
KPI Tergabung dalam Tim Tanggap Insiden Siber BSSN22 Agu 2024 - RG
KPI Tegur “Bang Tobat” BTV Karena Langgar Prinsip Jurnalistik21 Agu 2024 - RG
KPI: Radio Tidak Boleh Berhenti Berkarya 23 Agu 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Khoirina Dwifahra | - Bahwa Program Siaran “Pas Buka FM” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7, Pada Tanggal 1 April 2023, pukul 16.00 dengan klasifikasi R-BO menampilkan adegan pemaksaan terhadap anak kecil yang dilakukan host di dalam acara tersebut. - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (1), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran. Pasal 14 ayat (2), Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 15 ayat (1), Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja. |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | 2 TV Nasional Memelihara Memancarkan. Seperti: antv Senin-Jumat 02:30-07:30 WIB Sabtu & Minggu 02:30-09:00 WIB GTV Senin-Jumat 08:30-10:00 WIB 11:30-15:00 WIB Sabtu 06:00-09:30 WIB 11:30-13:00 WIB Minggu 06:00-08:00 WIB 11:30-13:00 WIB Melalui Siaran Bisa Didapatkan TV Satelit/Kabel. |