Populer
KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dilanjutkan01 Jul 2024 - IRA
UMJ Dukung Revisi UU Penyiaran Dilanjutkan04 Jul 2024 - RG
KPI Gelar Rakornas 2024 dan Rayakan Peringatan Harsiarnas Ke-9124 Jun 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
William Natan | Dalam program acara Lapor Pak yang ditayangkan pada tanggal 14 maret 2023, terdapat lelucon yang menyinggung penggunaan sabu yang diberikan kepada bintang tamu Coki Pardede serta ditanggapi dengan lelucon tambahan oleh para pemain lainnya dari program tv tersebut. Lelucon ini menurut saya pribadi cukup mempromosikan penggunaan narkotika jenis sabu. Ini melanggar P3SPS Pasal 26 dan Pasal 27 tentang Pelarangan dan Pembatasan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran, dan juga UU No.32 Tahun 2002 (Tentang Penyiaran) pasal 36 ayat 5. Bukti tayangan dapat dilihat pada unggahan video youtube Trans7 melalui tautan: https://www.youtube.com/watch?v=yGCZUeQrxBI&ab_channel=7Comedy Sekian laporan saya, terima kasih William Natan |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | vidi hardi Kepada Yth: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis "PESBUKERS"pelanggaran YANG PALING BERAT P3-SPS terhadap umat islam adalah: BAB IV PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN Pasal 6 Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. APAKAH PRODUSER DAN KRONINYA, MEREKA ATHEIS sehingga kekusyuan umat islam menjalankan ibadah sholat maghrib terganggu (membuat gelisah dan marah umat islam program tidak beretika) Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang apakah program PESBUKERS (ATHEIS) PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA ISLAM PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib MOHON KPI PUSAT HENTIKAN "PESBUKERS" ini jelas sudah ada aturan pada : PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/03/2012 TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN |