Pojok Aduan
Sundari Nurhalimah Putri | 1. Program siaran JATANRAS yang di tayangkan oleh stasiun Net TV, pada tanggal 3 Maret 2023 pukul 23:00 WIB dengan Menampilkan adegan seorang pria yang melakukan aksi pembacoka dengan sensor hanya bagian tangan saja, masih terlihat jelas adegan pembacokan yang terjadi. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 23 Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang: Pada ayat A Yaitu menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri; |
Pojok Apresiasi
Dwi E N | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional. |