Populer
VIDEO
Pojok Aduan
Vito Dharmawan Adilla | a. Bahwa Program Siaran “Deg-Degan” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV b. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; c. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 17, lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau program siaran bermuatan kekerasan; d. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 31, Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural dilarang melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan secara tegas sebagai reka adegan atau fiksi. |
Pojok Apresiasi
Raka satya pratama | Assalamualaikum. Mohon maaf, saya hanya ingin mengkritik. Sebagai penikmat siaran tv saya mengaku kecewa dengan kebijakan kpi saat ini yg terkesan "lebay" dalam hal sensor dan pemotongan scene di tv. Contoh: pada serial kartun setiap kali ada adegan pukul di cut ada darah hitam putih saya yg menontonnya jadi pusing karna setiap film itu kan ada pelajaran dan maknanya, gimana kita mau memahaminya jika di cut? Lalu di film tengah malam masih saja ada sensornya. Kalo misalkan di film tersebut banyak kekerasannya yg dikhawatirkan ditiru penonton mending gausah ditayangkan sekalian gausah di sensor atau di potong-potong. Terima kasih. Semoga bisa menjadi bahan pertimbangan |