Pojok Aduan
Candhika Dhanuwijaya | - Bahwa Program Siaran “Ratu di Hatiku” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 26 Maret 2023, memuat adegan kekerasan ketika tokoh wanita menampar tokoh laki-laki secara eksplisit di pinggir jalan. - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiarand wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja; - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | vidi hardi Kepada Yth: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis "PESBUKERS"pelanggaran YANG PALING BERAT P3-SPS terhadap umat islam adalah: BAB IV PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN Pasal 6 Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. APAKAH PRODUSER DAN KRONINYA, MEREKA ATHEIS sehingga kekusyuan umat islam menjalankan ibadah sholat maghrib terganggu (membuat gelisah dan marah umat islam program tidak beretika) Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang apakah program PESBUKERS (ATHEIS) PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA ISLAM PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib MOHON KPI PUSAT HENTIKAN "PESBUKERS" ini jelas sudah ada aturan pada : PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/03/2012 TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN |