Pojok Aduan
Nur Listiani | Program Siaran Artistik "BEST KISS" yang disiarkan di Indosiar pukul 08.00 WIB dengan klasifikasi R (Remaja), menayangkan problematika KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda yang berujung perceraian. Berdasarkan tayangan yang disiarkan, banyak hak privasi korban yang dilanggar oleh media untuk ditayangkan pada program Best Kiss. Mengacu pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 (24), yang dimaksud dengan Hak Privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik. Kemudian, dilanjutkan dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 1 (28), bahwa Kehidupan Pribadi adalah hal - hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan pribadi, dan rahasia pribadi. |
Pojok Apresiasi
Mohamad Ariefiyanto | Hari ini tgl 08/03/2018, saya tanpa sengaja melihat acara insert pagi sekitar jam 06:00 wib yang dipandu oleh laki2 berjas hitam dan perempuan berbaju pink (saya tidak tahu namanya). Dan saat itu membahas tentang viral polisi yang memberhentikan sepeda motor yang mengangkut gulungan kain2, singkat cerita oknum polisi tersebut memberhentikan pengendara dan hendak menilang, tapi entah mengapa terjadi perdebatan sehingga oknum polisi tersebut membawa motor si pengendara sampai ingin meminta uang sebesar Rp. 150.000 kepada pengendara tersebut tanpa menilang surat2 kendaraan dsb.. Pertanyaan saya ?? kenapa host insert anda beropini kira2 : (mungkin motornya akan dijual oleh polisi, karena tidak dapat setelah meminta uang). saya yang bukan polisi saja merasa tersinggung oleh pernyataan ini..!! Alangkah baiknya tidak perlu beropini sendiri sehingga menimbulkan persepsi publik, dan pada akhirnya akan memperkeruh suasana, kita tidak mengetahui fakta2 di lapangan seperti apa, jika oknum polisi tersebut bersalah sudah ada Propam yang bisa membuktikan. Tidak perlu beropini sendiri. Surat serupa akan saya kirimkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia dan Mabes Polri, sebagai bahan renungan kita bersama. |