Populer
Penyelesaian Blankspot di Wilayah 3T Harus Libatkan Daerah13 Agu 2024 - RG
KPI Tergabung dalam Tim Tanggap Insiden Siber BSSN22 Agu 2024 - RG
KPI Tegur “Bang Tobat” BTV Karena Langgar Prinsip Jurnalistik21 Agu 2024 - RG
KPI: Radio Tidak Boleh Berhenti Berkarya 23 Agu 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
MAARIJ REKA | “Tawuran Remaja di Bogor, Saling Serang dengan Petasan di Jalur Transyogi” dari program Realita dari stasiun TV iNews terdapat tampilan identitas (wajah) pelaku tawuran remaja yang merupakan anak di bawah umur. Berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat 3, lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan Jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf g, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya adalah anak di bawah umur. |
Pojok Apresiasi
Khaluna Tahzani RAR | Banyak pelajaran yang dapat diambil dari anime ini, sifat pantang menyerah, selalu berusaha,dan jangan pernah berhenti untuk berharap, sangat kental di program ini, saya ingin berterima kasih karena pihak stasiun bisa menayangkan program ini walaupun masih ada beberapa kekurangan |