Pojok Aduan
Rianto | Kepada bagian yang berwenang di KPI, Saya anak Bangsa selaku penggiat budaya sekaligus Salah satu Anggota Grup Paguyuban *Pecinta keris Indonesia* Online di Jakarta, ingin melaporkan : Tayangan berwujud Film berjudul : *Pesugihan Bersekutu dengan Iblis* yang mulai tayang di Seluruh Bioskop sejak : Tgl. 23 Februari 2023. Yg isinya menyampaikan informasi yang bisa MENGGERUS Budaya Nasional secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara : - Menyesatkan fungsi utama dari keris sebagai bagian dari Budaya bangsa yang mempunyai nilai budi luhur yang tinggi. Atas tayangan Film tersebut malah menjadi suatu Objek yg dianggap mempunyai fungsi buruk di mata Masyarakat yang Kurang Memahami tentang kelestarian Budaya Bangsa Indonesia yang di akui Oleh *INTERNASIONAL* - Juga akan Berdampak sangat Luar Biasa Bilamana Pemahaman Peninggalan Budaya tersebut di Komersilkan dengan Cara Menginformasikan hal hal yg Mistik tentang dunia Keris. Atas Dasar tersebut di atas kami selalu Pecinta Keris Indonesia, agar Peredaran Film tersebut Di tarik kembali dari Peredarannya. - Atau dengan cara di evaluasi kembali isi dari film tersebut, termasuk saat menayangkan Bilah Keris, sehingga tidak menjadi informasi yang Kurang kredibel di Mata Para Pecinta Keris Nusantara. - Marilah kita Pertahankan Budaya Indonesia, jangan sampai di kotor ri oleh pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi semata. Demi Kebaikan Bangsa kita INDONESIA |
Pojok Apresiasi
Winda Novita | Program Hafiz Indonesia 2017 patut diberi apresiasi, menurut saya program yang menghiasi layar kaca selama bulan ramadhan ini dapat memberikan tayangan yang sangat bermanfaat bagi audiencenya terutama bagi anak, remaja dan orang tua. karena tayangan ini dapat menambah pengetahuan tentang alquran, meningkatkan motivasi dan mengajak penonton untuk dapat menghafal dan memahami alquran sejak dini, menambah informasi tentang hal yang berhubungan dengan islam, serta menambah keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa. jika dilihat dari UUD No. 32/2002 tentang Penyiaran dan P3 dan SPS program Hafiz telah mengikuti dan menaati semua peraturan atau pasal yang sudah ada diantaranya: bab IV penghormatan terhadap suku, agama, ras dan atar golongan pada pasal 6 bab V Penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan pada pasal 7 Bab VI Perlindungan terhadap nak-anak, remaja, dan perempuan pada pasal 8 |